SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Seratusan buruh di DIY berencana berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA– Seratusan buruh di DIY berencana berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Selasa (31/10/2017). Aksi tersebut merespon rencana Gubernur DIY menaikkan upah 2018 yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Rencana aksi diikuti 50-100 orang dari Komplek Kepatihan sampai Titik Nol Kilometer,” kata Juru Bicara Dewan Pengurur Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, Senin (30/10/2017).

Irsad mengatakan aksi akan dikemas dalam bentuk teatrikal dan salat gaib sebagai simbol matinya keistimewaan DIY karena upah murah yang diterapkan bisa berdampak pada kemiskinan dan ketimpangan, sehingga tujuan keistimewaan untuk mensejahterakan rakyat sulit tercapai.

Gubernur baru akan memutuskan kenaikan upah 2018 pada 1 November lalu. Namun, hasil pembahasan Dewan Pengupahan dari kabupaten kota bersama Gubernur DIY, Kamis pekan lalu, upah minimum provinsi (UMP) DIY 2018 sebesar Rp1.454.154. Sementara upah minimum kabupaten kota masing-masing Rp1.709.150 (Jogja), Rp1.574.550 (Sleman), Rp1.527.150 (Bantul).

Sementara UMK Kulonprogo dan Gunungkidul masing-masing Rp1.493.250 dan Rp1.454.200. Upah tersebut merupakan hasil perhitungan upah tahun ini dikalikan dengan angka inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sejumlah 4,99% sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Nilai upah tersebut jauh dari usulan KSPSI dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Jogja. Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) kedua lembaga buruh tersebut sekitar Rp2-2,6 juta untuk upah buruh di DIY tahun depan.

Irsad juga mengancam akan menggugat keputusan Gubernur DIY soal upah. “Tidak ada jalan lain kecuali menggugat ke PTUN [jika kenaikan upah sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi], gugatan sedang disusun KSPSI dan pengacara,” ujar dia.

Ia menila upah Rp1,4-1,7 juta masih jauh dari cukup, terutama bagi buruh yang sudah berkeluarga. Menurut dia, meski penghitungan kenaikan upah sudah ada rumusnya, namun pihaknya berharap Gubernur bisa menetapkan kenaikan upah diatas rumusan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Irsad mencontohkan kebijakan menaikkan upah tidak sesuai PP Pengupahan sudah dilakukan di Aceh, Sumatera Selatan, Maluku, dan Nusa Timur dan tidak menimbulkan persoalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya