SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Menjelang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, para buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja menemui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Minggu (18/11/2018). Mereka mendesak Ganjar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2019.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo, mengatakan buruh ingin memperjuangkan upah layak. Dia mengusulkan penetapan UMK 2019 berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disurvei buruh sesuai daerahnya masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tidak ingin gubernur nanti menggunakan formulasi dalam PP 78, karena upah daerah yang sudah rendah akan semakin tertinggal dengan daerah lain [di luar Jateng]. Jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh,” ujar Heru seusai bertemu Ganjar.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika mengacu PP 78, maka UMK 2019 di setiap daerah di Jateng akan mengalami kenaikan sekitar 8,03% dari tahun sebelumnya. Namun jika berdasar hasil survei KHL buruh, maka UMK 2019 akan mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sekitar 25%.

Sementara itu, Ganjar mengaku sebenarnya penetapan UMK paling tepat memang berdasarkan survei. Ia mengaku sebenarnya Jateng pernah memutuskan UMK berdasarkan survei bersama tripartit, yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pejabat pemerintahan.

“Mau diomongin apa tetep akurat. Saya terima kasih kalau sudah dihitungkan begini malah cukup membantu. Aku malah ra melu ngetung. Besok saya ketemu menteri, saya sampaikan ini dari buruh,” terang Ganjar.

Ganjar menyatakan akan membawa aspirasi buruh itu langsung kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri. Ia mengaku memiliki agenda bertemu Menaker di Jakarta, Senin (19/11/2018) nanti.

Seusai beraudiensi dengan buruh, Ganjar juga menyatakan telah menerima formula penghitungan upah dari buruh. Menurutnya formula tersebut sudah bagus, dilengkapi dengan rumus dan angka.

“Memang kekurangan dari formula ini adalah surveinya sendiri. Kalau ini surveinya dengan pengusaha, tentu sangat baik. Nah, survei itu ketika berhenti dia buat dengan regresi, sehingga perlu dikomunikasikan lagi ,” tutur Ganjar.

Namun apakah usulan itu diterima atau tidak oleh menteri, lanjutnya, Ganjar belum mengetahui. Menurutnya pada akhirnya keputusan UMK harus dibicarakan dengan pihak pengusaha.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya