SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Tiga saksi menolak bertatap muka dengan Abu Bakar Ba’asyir karena takut. Ba’asyir meminta para saksi tetap dihadirkan. Ba’asyir bahkan siap keluar ruang sidang apabila mereka takut bertemu.

“Kami minta kepada majelis untuk mempertimbangkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Ahmad Michdan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/3/2011). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Heri Swantoro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Michdan menjelaskan berdasarkan KUHP diatur apabila saksi tidak ingin bertemu dengan terdakwa maka terdakwa bisa keluar dari ruang persidangan.

“Jadi kami memohon agar saksi tetap dihadirkan di sini. Boleh tidak berhadapan dengan terdakwa, boleh keluar. Kasus seperti ini sudah beberapa kali, bahkan saksi dalam kasus Amrozi bisa saja dihadirkan,” ujar dia.

Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf kepada detikcom, sebelumnya mengatakan ada 5 saksi yang dijawalkan akan dihadirkan. Tiga di antaranya akan bersaksi via teleconference dari Rutan Brimob di Kelapa Dua, Depok. Mereka menolak hadir langsung karena  takut bertemu dengan Ba’asyir.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya