SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pemerintah akan mengambil langkah tegas jika warga lereng Merapi yang tinggal di kawasan rawan bencana (KRB) III tetap ngotot menolak relokasi. Pasalnya, kredibilitas Indonesia dipertaruhkan di mata dunia jika erupsi yang akan datang masih memakan korban jiwa.

“Larangan tinggal di KRB diatur dalam Undang-Undang Perumahan. Ada hukuman pidananya bagi yang melanggar,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono ketika berdialog dengan warga di Museum Gunung Merapi (MGM), Sabtu (20/8) petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agung menjelaskan, UU Perumahan itu berlaku di seluruh Indonesia. Maka itu, Provinsi DIY dan Pemkab Sleman tidak perlu membuat aturan khusus mengenai larangan bagi warga Merapi yang tinggal di KRB III.

“Membangun di lokasi berbahaya merupakan pelanggaran pidana. Sebab, tindakan itu dapat membahayakan dirinya dan keluarga, serta orang lain yang kebetulan menginap,” ujar Agung.

Bagi warga yang terlanjur membangun rumah di KRB III, lanjut Agung, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian ganti rugi asal bersedia direlokasi. Kini, pemerintah masih melakukan pendataan rumah permanen di KRB III sekaligus biaya pendiriannya. Saat ini, pemerintah terus berupaya agar tidak ada lagi pembangunan rumah permanen baru di kawasan itu.

Diberitakan sebelumnya, semula pemerintah akan membeli tanah warga yang berada di KRB III. Rencananya, kawasan itu akan dijadikan hutan lindung. Lantaran mendapat reaksi keras dari warga, rencana itu dibatalkan.

Meski masih jadi hak warga sepenuhnya, pemerintah tidak mengijinkan tanah itu sebagai hunian. “Tanah itu ditetapkan sebagai hutan rakyat. Silahkan dikelola dan nikmati hasilnya. Tetapi, saya harap jangan sampai dijual,” imbau Agung.

Adapun Kepala Desa Glagaharjo, Cangkringan, Suroto mengatakan hingga kini sekitar 400 kepala keluarga (KK) dari Dusun Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul dan Srunen bersikukuh menolak relokasi.

Sebagian warga di tiga dusun itu telah membangun rumahnya yang rusak karena dilibas awan panas. “Kalau memang dianggap pidana, semua warga di tiga dusun itu bakal memadati penjara,” tegas Suroto.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya