SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong>–Kalangan buruh di Sukoharjo menuntut agar formulasi <a href="http://news.solopos.com/read/20180501/496/913596/demo-may-day-buruh-tuntut-upah-layak">penghitungan upah</a> kembali menggunakan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Selama ini, penghitungan upah buruh pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi sesuai PP No 78/2015 tentang Pengupahan.</p><p>Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Sukoharjo memperingati <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/490/913599/buruh-sukoharjo-tolak-impor-tenaga-kerja-asing-saat-may-day-2018">Hari Buruh Internasional </a>atau <em>May Day</em> di Alun-alun Satya Negara, Selasa (1/5/2018). Mereka tergabung dalam beberapa organisasi buruh itu antara lain Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sukoharjo. Kegiatan itu juga dihadiri unsure forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Sukoharjo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan instansi terkait.</p><p>Para buruh dan polisi wanita (polwan) terlihat mengikuti senam sehat selama sekitar sejam di lapangan. Kegiatan peringatan May Day dimeriahkan dengan pengundian voucher berhadiah sepeda gunung dan perabotan rumah tangga. &ldquo;Penghitungan formulasi pengupahan buruh harus sesuai kondisi riil di lapangan. Saat ini, formulasi penghitungan upah buruh tak mengacu pada kondisi riil kebutuhan buruh,&rdquo; kata Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, saat berbincang dengan wartawan, Selasa.</p><p>Sukarno juga menyoroti ihwal struktur dan skala upah karyawannya yang belum diterapkan di semua perusahaan di Kabupaten Jamu. Setiap perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.</p><p>Sesuai UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan menyusun struktur dan skala upah dapat diketahui susunan tingkat upah tertinggi hingga terendah atau sebaliknya. &ldquo;Formulasi penghitungan struktur dan skala upah tak setegas formulasi penghitungan upah buruh. Struktur dan skala upah harus diterapkan sebagai jaminan peningkatan kesejahteraan buruh,&rdquo; ujar Sukarno.</p><p>Lebih jauh, Sukarno menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/492/913487/buruh-boyolali-tolak-impor-tenaga-kerja-asing">Tenaga Kerja Asing</a> yang mempermudah tenaga kerja luar negeri bekerja di Tanah Air. Dia juga meyakini sejumlah perusahaan di Kabupaten Jamu menggunakan tenaga kerja asing.</p><p>Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan <em>May Day</em> tak diperingati dengan aksi unjukrasa melainkan kegiatan senam sehat. Wardoyo berharap meningkatnya nilai investasi berimbas pada peningkatan kesejahteraan para buruh. Buruh merupakan aset yang harus dijaga setiap perusahaan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya