SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi PLN JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi PLN
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA- Sejumlah pegawai outsourcing atau alih daya PT PLN Persero Area Jogja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Outsourching Area Jogja mengadukan nasib pemutusan kontrak sepihak dari perusahaan ke LBH Jogja, Kamis (30/5).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Mereka menolak keputusan tersebut dan menuntut perusahaan plat merah itu agar menetapkan sebagai pegawai tetap PLN. Salah satu alasannya, beberapa pekerja sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun dalam status pekerja kontrak.

Sekretaris Serikat Pekerja Outsourcing (Persero) Area Jogja Budi Murjoko mengatakan, masalah tersebut muncul setelah seratusan pekerja mendapatkan surat dari PT PLN pada 23 Mei lalu.

Yang mengagetkan mereka, sambungnya, surat tersebut berisi pemutusan kontrak kerja per 30 Mei 2013. Padahal, mereka selama ini tidak membuat dan melakukan persoalan yang merugikan perusahaan.

Dari catatannya, terdapat sebanyak 111 pekerja yang mengalami pemutusan kontrak secara sepihak.

Lebih lanjut, katanya, dari seratusan orang yang akan PHK secara sepihak tersebut, beberapa di antaranya sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun sebagai pekerja kontrak.

“Namun, setelah kami terus melakukan aksi protes ke PT PLN Area Jateng dan DIY, rencana pemutusan kontrak diundur hingga 31 Agustus nanti. Tapi, status kami nantinya tetap di PHK,” jelasnya di kantor LBH Jogja, Kamis (30/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya