SOLOPOS.COM - Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memasang poster untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023). (Solopos.com-Antara/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Tengah (Jateng). Mereka meminta pemerintah mengurungkan niat membongkar Stadion Kanjuruhan dan diganti dengan monumen atau museum.

“Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum,” kata Isatun Saadah, 25, yang adiknya bernama Wildan Ramadani, 16, menjadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, Sabtu (3/6/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung. Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NBR, 16, dan NDA, 13, Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.

Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan. Jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, ia melanjutkan, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.

“Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian,” kata warga Kecamatan Pagelaran itu.

Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan yang bernama Agus Riansyah, 20, Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada. “Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain,” ujarnya.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata untuk keperluan itu.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023. Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis penjara satu tahun enam bulan, sedangkan mantan Kasat Samapta, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.

Selain itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan divonis satu tahun penjara.

Sekadar informasi, pemerintah berupaya melakukan pembongkaran terhadap Stadion Kanjuruhan karena dinilai tidak layak untuk menyelenggarakan kompetisi sepak bola. Selanjutnya, di tempat itu akan dibangun stadion baru yang memiliki keamanan sesuai dengan ketentuan FIFA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya