SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Steve Emmanuel atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut JPU, alasan yang diajukan Steve tidak bisa dijadikan dasar meringankan hukuman.

“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa (Steve Emmanuel) dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti,” ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam sidang lanjutan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Suara.com, Senin (1/7/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditambah lagi, JPU merasa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup untuk membuktikan Steve Emmanuel bersalah. “Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa,” kata JPU Rinaldy lagi.

Dari situ, JPU pun menyatakan tetap pada tuntutan yang mereka ajukan. Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut Steve Emmanuel dengan pidana penjara 13 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan,” tandas JPU Rinaldy.

Dengan sudah digelarnya tanggapan JPU terhadap nota pembelaan Steve Emmanuel, agenda sidang berlanjut ke tanggapan pihak sang pesinetron atas penolakan tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya