SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, </b><b>PATI</b><b> &mdash;</b> Pengemudi angkutan kota, bus mini, ojek pangkalan, dan becak mencoba menghalang-halangi beroperasinya angkutan umum berbasis Internet di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Demi menunjukkan penolakan mereka terhadap angkutan&mdash;utamanya ojek&mdash;<i>online</i>, Senin (17/9/2018), mereka menggeruduk kantor DPRD setempat.</p><p>Para pengemudi angkutan kota, bus mini, becak, dan ojek pangkalan itu mendatangi DPRD Pati dengan alasan melakukan audiensi dengan legislator. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati Suyanto mengatakan secara tegas dirinya menolak keberadaan ojek <i>online </i>di Kabupaten Pati.</p><p>Sebagai alasan penolakan, ia menuding ojek <i>online </i>belum mempunyai dasar hukum. Kantor Berita <i>Antara </i>yang menyebarluaskan pernyataan ketua Organda Pati tersebut tak sedikitpun menerangkan syarat dan ketentuan pengemudi ojek pangkalan di kabupaten itu memiliki dasar hukum jelas.</p><p>Suyanto menyinyalir kehadiran jasa ojek <i>online bakal </i>mematikan angkutan konvensional, seperti ojek pangkalan, penarik becak, dan angkutan konvensional lainnya. Ia juga menuding operasional ojek <i>online </i>melanggar UU No. 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p><p>"Mahkamah Konstitusi [MK] juga menolak adanya peninjuan kembali yang diajukan oleh <i>driver </i>daring pada Pasal 151 UU LLAJ. Dengan demikian, keberadaan angkutan maupun ojek daring di Pati sudah melanggar UU," tukasnya.</p><p>Ia menjelaskan bahwa selama ini ojek <i>online </i>belum diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Bahkan belum bisa memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 1 angka 15.</p><p>Pada 10 September 2018, katanya, Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan uji materi Permenhub No. 108/2017 dan membatalkan Permenhub No. 108/2017. "Dengan tidak berlakunya peraturan tersebut, maka keberadaan angkutan daring menjadi ilegal karena tidak mempunyai payung hukum dan melanggar UU No. 22/2009," ujarnya.</p><p>Ia berharap keberadaan ojek <i>online </i>segera ditertibkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan konflik di Pati. Menanggapi hal itu, Wakil III DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto seusai menemui perwakilan angkutan konvensional mengaku sepakat menolak angkutan daring di Pati.</p><p>"Kami juga mendorong Bupati Pati untuk membuatkan surat keputusan. Kami juga akan meminta Dinas Perhubungan setempat untuk membuat surat kepada Dishub Provinsi Jawa Tengah tentang penolakan tersebut. Mudah-mudahan Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin operasi angkutan daring di Pati," ujarnya.</p><p>Ia menganggap angkutan <i>online</i> tidak tepat jika beroperasi di kota-kota kecil, seperti di Kota Pati karena dampaknya para penarik angkutan konvensional maupun ojek pangkalan akan kehilangan mata pencahariannya.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya