SOLOPOS.COM - Para petani anggota KTNA menyatakan sikap menolak kebijakan yang mewajibkan penggunaan kartu tani di RM Geprek Sako Nglorog, Sragen, Senin (31/8/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen menolak kebijakan yang mewajibkan bagi petani memakai kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020.

Penolakan KTNA itu karena pemerintah belum bisa mencukupi kebutuhan pupuk bagi petani sesuai dosisnya dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan penolakan itu hasil dari rapar koordinasi bersama perwakilan pengurus KTNA dari hampir 20 kecamatan di Rumah Makan Geprek Sako Nglorog, Sragen, Senin (31/8/2020) siang.

Sepekan Jumlah Kasus Meledak, Klaten Kembali ke Zona Merah Risiko Covid-19

Ketua KTNA Sragen Suratno memimpin rapat membahas kebijakan soal kartu tani dengan peserta perwakilan pengurus KTNA dari 15 kecamatan itu. Bahkan pengurus KTNA Kalijambe yang tidak bisa hadir ikut menyatakan menolak lewat telepon kepada Suratno.

Para pengurus KTNA kecamatan lainnya ikut mendengarkan pernyataan lewat telepon itu. Dalam rakor tersebut ada sejumlah argumentasi sebelum mengerucut pada keputusan penolakan.

15 Kecamatan

Ada yang mengusulkan penundaan, penolakan, dan menerima dengan syarat. Namun, dengan banyaknya pertimbangan, para pengurus KTNA dari 15 kecamatan dan Ketua KTNA Sragen menyatakan sikap menolak kewajiban pemakaian kartu tani untuk menebus pupuk per 1 September 2020.

Hore! Bus Trans Jateng Solo-Sangiran-Sumberlawang Gratis 9 Hari Mulai Besok

KTNA Sragen menyatakan akan menerima kebijakan pemakaian kartu tani itu bila persoalan petani terkait pupuk sudah terselesaikan.

Persoalan itu antara lain ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai RDKK yang sampai sekarang belum sesuai kebutuhan. Juga sesuai dengan dosis yang tercantum dalam Permentan. Misalnya untuk urea 3 kuintal per hektare dan seterusnya.

“Kedua, ketersediaan EDC [electronic data capture] yang belum semua kios pupuk menyediakan. Ketiga, peran KP3 [Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida] Sragen dalam pengawasan pupuk yang lemah,” ujar Suratno.

Selain 13 Warga Manahan, Satgas Solo Juga Catat 5 Kasus Baru Positif Corona, Ini Datanya

Suratno melanjutkan problem lainnya terkait dengan sumber daya manusia (SDM) petani Sragen. Perlu ada pemahaman tentang penggunaan kartu tani dan teknisnya dalam pengisian saldo dan seterusnya.

Belum lagi terkait lahan dengan status petani pemilik lahan, petani penggarap lahan, dan petani penyewa, serta lahan tanak bengkok. Kepemilikan lahan yang berbeda-beda itu, ujarnya, rawan membikin kisruh dalam kepemilikan kartu tani dan penebusan pupuknya.

Penyangga Pangan Nasional

Suratno menyampaikan Sragen sebagai penyangga pangan nasional tetapi perhatian pemerintah untuk Sragen nyaris tidak ada. Ia berharap ada perlakuan khusus bagi petani yang berkontribusi menyangga pangan nasional.

Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Madiun Tambah 3, Salah Satunya Punya Riwayat ke Solo

Dia melanjutkan kesepakatan KTNA tersebut tertuang dalam surat yang akan dilayangkan kepada Bupati Sragen sampai Presiden.

Perwakilan KTNA Kedawung, Sragen, Ngadimin, menyampaikan selama ini belum ada sosialisasi terkait kewajiban petani menggunakan kartu tani dalam penebusan pupuk.

Update Kasus Covid-19 Sragen: Tambah 6 Pasien Positif dan 12 Sembuh

“Kalau kartu taninya sudah lama tetapi tidak ada pengawasan yang berkesinambungan sehingga ada kartu tani yang hilang dan tidak terpakai. Tiba-tiba ada kebijakan mendadak untuk mewajibkan,” ujarnya.

Pengurus KTNA Sragen Kota, Djon Suwandi, juga menyatakan menolak kewajiban kartu tani dalam penebusan pupuk karena pemerintah belum mencukupi kebutuhan pupuk petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya