SOLOPOS.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menolak untuk menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir pekan lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dunia usaha menyayangkan keputusan tersebut dan telah mengambil sejumlah langkah lanjutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.

“Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional,” kata Hariyadi di kantor Apindo dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kemenaker Sesalkan Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Akan Beri Sanksi?

Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. “Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Umrah, Ini Alasannya

Penerapan Skala Upah akan Sulit

Lebih jauh Hariyadi mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memerhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.

Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, lanjutnya, maka upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.

Selain itu, sambungnya, penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum (UM) dan upah diatas UM menjadi kecil.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.

Baca Juga: Selamat, Inilah Pemenang Solopos Diplomat Jogja Esport Arena 2021

Anies menyampaikan berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya