SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten bersiaga di Sub Terminal Karang, Kecamatan Delanggu, Rabu (9/3/2022). Sejumlah sopir truk memilih mogok kerja karena menolak kebijakan over load over dimensi (ODOL) yang sudan ditetapkan pemerintah pusat. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sejumlah sopir truk di Klaten memilih mogok kerja dengan memarkir kendaraannya di Sub Terminal Karang, Kecamatan Delanggu, Rabu (9/3/2022) siang. Para sopir truk menolak kebijakan over dimensi over load atau ODOL yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, sedianya 50-an sopir truk akan mendatangi Sub Terminal Karang Delanggu sebagai bentuk protes penolakan ODOL. Aksi itu juga sebagai bagian solidaritas ke sopir truk dari daerah lain yang tengah memperjuangkan nasib yang sama. Setelah berkoordinasi dengan aparat polosi, perwakilan sopir truk yang datang kurang dari 50 orang.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Begitu tiba di Sub Terminal Karang, Kecamatan Delanggu, sejumlah sopir truk duduk lesehan di deretan kios di sub terminal setempat. Di sisi lain, beberapa perwakilan sopir truk terlibat dialog dengan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan.

Baca Juga: Truk ODOL Dilarang, Wakil Ketua DPRD Jateng: Sosialisasi Dulu ke Sopir

“Kami hanya berkumpul di sini. Hari ini tidak bekerja. Ini sebagai aksi solidaritas ke teman-teman sopir truk yang lain. Kebijakan ODOL ini sangat memberatkan dan terkesan tebang pilih saat di lapangan,” kata Wakil Ketua Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) Klaten, Ardian, saat ditemui wartawan di Sub Terminal Karang, Kecamatan Delanggu, Rabu (9/3/2022).

Ardian mengatakan aksi mogok kerja akan terus berlanjut hingga dua hari ke depan. Diharapkan, pemerintah pusat mendengarkan aspirasi sopir truk di daerah guna mengkaji ulang kebijakan ODOL.

“Yang ditindak itu hanya sopir truk kecil. Sementara, di lapangan ada truk yang besar-besar justru tak ditindak. Semua tuntutan hari ini, kami sampaikan ke Kasatlantas dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten. Harapannya, kebijakan ODOl bisa direvisi atau dikaji ulang oleh pusat,” katanya.

Baca Juga: Truk ODOL Jadi Sasaran Razia, Pengusaha Truk Surati Presiden Jokowi

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan kondisi di Sub Terminal Karang, Kecamatan Delanggu kondusif. Polisi menilai tak ada aksi mogok kerja di kesempatan tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan perwakilan sopir truk. Kami sudah catat semua aspirasinya,” kata AKP Muhammad Fadhlan.

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan kendaraan yang memuat muatan berlebih itu sangat berbahaya lantaran dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penindakan di lapangan diterapkan bagi sopir truk yang benar-benar menyalahi peraturan secara fatal. Sejak awal Februari 2022 hingga sekarang terdapat 100-an sopir truk yang dikenakan surat tilang karena melanggar kebijakan ODOL.

Baca Juga: Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Wonogiri: Kendalanya di Konsumen

“Seluruh aspirasi itu akan kami sampaikan ke pimpinan. Terkait kebijakan kan berada di level pusat. Kami pun berharap segera ada titik temu agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Hal terpenting, keselamatan dalam berlalu lintas harus menjadi yang utama,” katanya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, informasi rencana aksi para sopir truk di Sub Terminal Karang, Kecamatan Delanggu itu memperoleh perhatian serius dari Polres Klaten. Sejumlah anggota Dalmas turut disiagakan di sib terminal tersebut. Anggota Polsek Delangu juga turut mendatangi lokasi kejadian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya