SOLOPOS.COM - Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah (Jateng), Rinto Subekti, bersama 35 ketua DPC Partai Demokrat se-Jateng melakukan deklarasi menolak hasil KLB Demokrat kubu kontra AHY di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — DPD Partai Demokrat Jawa Tengah menyatakan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021) tidak sah dan Demokrat Jateng utuh. Seperti diketahui, KLB itu digelar kubu Demokrat yang kontra terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menjadikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti, menyatakan KLB tidak sah karena menyalahi aturan partai yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ia menyebut KLB dinyatakan sah jika dihadiri 2/3 dari ketua DPD se-Indonesia, setengah dari ketua DPC se-Indonesia, dan mendapat restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyon (SBY).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 7 Tips Fengsui Lorong Rumah Ini Undang Energi Positif

Ekspedisi Mudik 2024

“Nah, dari poin 1 sampai poin ke-3 tidak ada yang terpenuhi. Maka dari itu, kami nyatakan KLB di Deli Serdang itu tidak sah,” ujar Rinto saat menggelar jumpa pers bersama 35 Ketua DPC Partai Demokrat se-Jateng di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021).

Rinto mengatakan sudah berkomunikasi dengan ketua DPD Partai Demokrat di provinsi lainnya. Karena itulah, mereka menyatakan kepadanya tidak ada yang hadir dalam KLB tersebut.

Demokrat Jateng Utuh

Partai Demokrat, Rinto Subekti, Demokrat Jateng, KLB Demokrat, Hotel Grand Candi, Demokrat Semarang,
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah (Jateng), Rinto Subekti. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

“Selain itu, kami di Jateng seluruh Ketua DPC utuh ada di sini. Tidak ada yang berangkat ke sana. Kami juga tidak memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili kami ke Deli Serdang. Memang, kabarnya ada 14 orang yang mengatasnamakan perwakilan dari Demokrat Jateng yang berangkat. Tapi, kami pastikan itu bukan atas perintah kami dan tidak mewakili kami,” tegas Rinto.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

Sementara terkait alasan ketiga yang menyatakan jika hasil KLB Demokrat kubu kontra AHY tidak sah adalah tidak adanya persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, yakni SBY. “Bapak SBY juga tidak menandatangi berlangsungnya KLB itu. Beliau tidak setuju. Berarti tidak sesuai AD/ART dan dinyatakan tidak sah,” tegas Rinto.

Rinto pun berharap hasil KLB itu tidak diakomodasi oleh pemerintah dengan memberikan surat pengesahan. “Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] untuk tidak mengesahkan hasil KLB. KLB itu tidak sah. Jika pemerintah mengakomodasi hasil KLB itu, kami akan melawan,” ancam Rinto.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya