SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dari Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno hasil revisi atau perbaikan. Hal ini menutup polemik soal diterima tidaknya berkas revisi yang semula ditolak KPU.

Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU dan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota majelis hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno yang diserahkan pada 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Karenanya, kata Enny, MK juga tidak menilai permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno pada 10 Juni sebagai berkas perbaikan permohonan.

“Dalam hal ini mahkamah berpendapat, naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019. Oleh karenanya, mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019,” kata Enny dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menambahkan, MK telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon KPU, pihak terkait Tim Hukum Jokowi, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu untuk menanggapi berkas permohonan 10 Juni tersebut.

“Sikap mahkamah jelas pada satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan terutama hukum acara di mahkamah konstitusi. Namun di lain sisi, harus memperhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis yang terjadi,” tutur Saldi.

“Oleh karenanya keberatan termohon [KPU], terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan dokumen permohonan yang diserahkan kali pertama oleh tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 telah menyerahkan dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 kali pertama pada 24 Mei 2019. Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut belakangan menyerahkan revisi dokumen pada 10 Juni 2019.

Yusril mengatakan dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang dan hukum acara MK. “Dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali. Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregister yaitu 24 Mei 2019 yang lalu,” katanya di Gedung MK, Kamis (13/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya