SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membantah dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perkara sengketa hasil suara Pilpres 2019.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan majelis mematahkan dalil kuasa hukum Prabowo terkait adanya tempat pemungutan suara (TPS) fiktif atau siluman sebanyak 2.984 TPS atau sekitar 895.200 suara siluman.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Mengutip dalil pemohon, jumlah tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah yang ditetapkan termohon melalui Surat Keputusan KPU No. 860/2019 yaitu sebanyak 810.352 TPS dengan data di Sistem Informasi dan Penghitungan (Situng) sebanyak 813.336 TPS.

“[mengacu pada] Dalil pemohon, Mahkamah tidak memeriksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,” kata Saldi di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Hakim Saldi mengatakan untuk membuktikan dalilnya pemohon sebenarnya telah mengajukan alat bukti P143 berupa dokumen keputusan KPU. Namun, termohon membantah dalil pemohon karena setelah membandingkan jumlah TPS per 18 April 2019 berjumlah 813.336 TPS yang ada di dalam Situng.

Pemohon lantas mengaitkan jumlah TPS dengan penggelembungan suara sebanyak 895.200 suara. Menurut termohon (KPU), kata Hakim Saldi, tudingan tersebut mengada-ada.

Justru, Mahmakah menilai termohon dapat membuktikan data jumlah TPS di seluruh Indonesia. Dengan demikian, merujuk pada eksistensi termohon sebagai lembaga berwenang dalam pemilu, maka Mahkamah menilai dalil pemohon tidak didukung alat bukti valid.

“Pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman berada. [Pemohon] tidak menerangkan bagaimana penggelembungan dilakukan dan untuk keuntungan siapa,” lanjut Saldi.

Terlebih lagi, pemohon hanya membandingkan data TPS dari website Situng bukan data real yang dimiliki KPU. Mahkamah berpendirian, data yang bersumber dari situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dalam keberadaan TPS.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.” ujar Hakim Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya