Jakarta [SPFM], Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi Undang-undang nomor 22 tahun 2001, ke Mahkamah Konstitusi tentang minyak dan gas. Menurut Din, uji materi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak. MK pada tahun 2005 lalu, telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Migas, yang menyatakan bahwa harga BBM dalam negeri tak boleh lagi dan diserahkan kepada mekanisme pasar migas dunia. Sedangkan untuk uji materi terhadap keseluruhan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dimaksudkan untuk membatalkan keseluruhan dari UU tersebut.
Muhammadiyah menilai UU inilah, yang menjadikan pengelolaan Migas secara Nasional, tak pernah memihak kepada rakyat dan cenderung menyerahkan pengelolaan Migas kepada asing. Muhammadiyah berharap rencana kenaikan harga BBM bisa dibatalkan. [tempo/lia]