SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menolak untuk membayar  Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas kepada pelanggan yang menggugatnya, seorang crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Emiten BUMN produsen emas itu  tetap pada pendiriannya telah menyelesaikan kewajiban dalam transaksi yang diperkarakan Budi Said.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal Jumat (26/8/2022), menyatakan tetap pada posisi telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dalam transaksinya dengan Budi Said.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik,” jelasnya, dikutip Bisnis, Sabtu (27/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, emiten bersandi ANTM ini telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh penggugat kepada perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Baca Juga: Perlu Tahu Sebelum Investasi, Ini 5 Perbedaan Emas Antam dan UBS

Adapun, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi Said dalam gugatan, ANTM menghormati putusan yang diberikan.

“Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Syarif juga menegaskan ANTM berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia.

Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi.

Baca Juga: Antam Stagnan! Simak Harga Emas Pegadaian Jumat, 26 Agustus 2022

Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kalah dari Budi Said di MA, Antam (ANTM) Ogah Bayar Rp817,4 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya