JOGJA—Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogja yang memutus perkara banding kasus gratifikasi oleh mantan Sekda Bantul, Gendut Sudarto, diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Achiel Suyanto, kuasa hukum Gendut Sudarto dalam jumpa pers, Jumat (11/11) menyatakan, pihaknya melayangkan surat pengaduan atas tiga hakim PT yakni Maria Ana (ketua), Hamdi (anggota) dan Johan Erwin Isharyanto (anggota), Jumat kemarin.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Ketiga hakim tersebut memutus perkara banding Gendut Sudarto pada 3 November lalu yang isinya menolak permohonan banding serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang memutus Gendut empat tahun penjara.
Pasalnya kata Achiel, putusan hakim PT tersebut tak lazim lantaran perkara telah diputus hanya dalam beberapa hari pasca berkas putusan PN Jogja diterima PT. Sedianya permohonan banding diajukan pada 24 Agustus lalu.
Pada 17 Oktober berkas dikirim dari PN Jogja ke PT, lalu pada 31 Oktober dikirim pemberitahuan penerimaan dan registrasi berkas perkara banding dengan register No. W.13.U/1689/PI.04.01/X/2011 dengan perkara No. 133/Pid/2011/PTY.
Namun hanya selang beberapa hari tepatnya pada 3 November hakim telah memutus perkara tersebut. Kliennya baru mendapat pemberitahuan hasil putusan pada 9 November lalu.
“Ini tidak lazim, puluhan tahun saya menjadi pengacara nggak pernah perkara banding diputus hanya dalam beberapa hari, minimal satu bulan apalagi ini perkara korupsi yang butuh ketelitian. Saya tidak mempermasalahkan isi putusannya tapi mekanisme penanganan perkaranya yang tidak bisa diterima,” tegas Achiel.(HARIAN JOGJA/Bhekti Suryani)