SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Meski sudah diresmikan pada Rabu (28/11/2018) lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PU dan PR) masih melakukan pengembangan proyek jalan tol Sragen-Ngawi yang membutuhkan lahan total seluas 18,08 hektare (ha).

Pengembangan proyek jalan tol Sragen-Ngawi itu meliputi pembangunan interchange atau exit jalan tol di Kecamatan Sambungmacan, perluasan rest area tipe B serta penambahan fly over jalan dan saluran air. Lahan seluas 18,08 ha itu terdiri atas 400 bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Sambungmacan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sampai saat ini, kami belum menyosialisasikan pengembangan proyek tol ini kepada warga pemilik lahan. Luasan lahan itu ditentukan Kemen PU dan PR. Sekarang kami masih menunggu perintah dari gubernur melalui kanwil. Bila sudah ada perintah itu, kami langsung jalan [sosialisasi],” papar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen Agus Purnomo saat ditemui Solopos.com di Sragen, Senin (10/12/2018).

Agus mengimbau kepada warga yang punya lahan di sekitar jalan tol tepatnya di kawasan Sambungmacan tidak panik. Dia berharap warga tidak tergiur tawaran harga menjanjikan dari para broker yang bekerja untuk mafia tanah. Dia menegaskan tanah yang terdampak pengembangan jalan tol akan dibeli sesuai harga yang diputuskan tim appraisal. Tim ini akan diterjunkan untuk memberi penilaian harga terhadap lahan yang terdampak pengembangan jalan tol.

“Kami hanya minta warga menyiapkan surat-surat bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, letter C, surat keterangan bukti kepemilikan dan lain-lain. Tidak usah tergiur dengan tawaran orang lain yang menjanjikan harga yang lebih tinggi. Sebab, keputusan tim appraisal dalam menentukan harga tanah itu yang akan dipakai,” terang Agus.

Agus belum bisa memastikan kapan proyek pengembangan jalan tol Sragen-Ngawi itu dimulai. Dia juga tidak ingin terburu-buru dalam menyosialisasikan rencana pengembangan tol tersebut kepada warga.

“Kami sengaja menghindari pergerakan mafia tanah. Warga harus tahu, sudah ada regulasi yang mengatur pembebasan tanah untuk kepentingan umum yakni UU No. 2/2012. Sudah ada tahapan tertentu yang harus dijalani, mulai dari sosialisasi, pengukuran lahan, pemasangan patok, tim appraisal turun, pembuatan peta bidang hingga penetapan UGR [uang ganti rugi]. Jadi tidak perlu panik karena prosedurnya sudah jelas,” paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya