SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tol Solo-Semarang, PPK proyek tol Solo-Semarang membayar ganti rugi warga yang tanahnya terdampak.

Solopos.com, BOYOLALI — Sedikitnya 21 warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dari petugas pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol Solo-Semarang di balai desa setempat, Senin (19/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara pembayaran ganti rugi kepada 36 warga lainnya terpaksa dilakukan melalui sistem konsinyasi alias dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Dalam kesempatan itu, 21 warga penerima ganti rugi tol Solo-Semarang semuanya hadir. Mereka adalah warga yang mengajukan permohonan pembebasan lahannya di sekitar tol lantaran dinilai tak lagi punya akses dan lahannya tak produktif.

“Dari sekian banyak orang yang mengajukan pembebasan lahan, hanya 21 warga yang kami terima dengan alasan memang layak dibebaskan,” ujar perwakilan petugas dari BPN Boyolali, Nanang Suryana, di sela-sela kegiatan.

Nanang mengatakan total uang yang dibayarkan kepada warga terdampak tol tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Lahan yang dibebaskan termasuk kategori tambahan dengan pertimbangan sudah tak punya akses lagi dan tak produktif. “Kami cek dulu ke lapangan. Bagaimana kondisinya, dan lokasinya. Setelah itu baru diberi putusan,” paparnya.

Ketua PPK Tol Solo-Semarang, Waligi, menambahkan ditolaknya permohonan pengajuan pembebasan lahan di tol Sol-Semarang karena rata-rata lahan masih punya akses. Sementara prioritas lahan yang dibebaskan itu adalah lahan yang benar-benar tak produktif dan tak punya akses.

“Lahan-lahan itu dibeli dengan harga wajar sesuai hitungan tim appraisal. Kalau lahannya masih ada akses, kami tolak pengajuannya,” papar dia.

Saat ini, kata Waligi, tinggal 36 bidang tanah yang belum dibebaskan karena sejumlah alasan, antara lain warga menolak nilai ganti rugi hingga masalah sengketa tanah. Mereka adalah warga di berbagai desa di Kecamatan Teras, Ampel, Boyolali Kota, dan lain-lain.

Ganti rugi atas 36 warga tersebut melalui konsinyasi atau dititipkan di PN Boyolali. “Beberapa waktu lalu. Kami ajukan ganti rugi 54 bidang tanah ke PN. Sekarang ada 36 lagi bidang tanah yang kami ajukan konsinyasi,” papar dia.

Menurut Waligi, penyelesaian melalui jalur konsinyasi dilakukan lantaran semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan, namun tetap ditolak warga. Atas dasar itulah, warga yang keberatan bisa melakukan gugatan ke PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya