SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi meninjau lokasi pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (25/7/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Mantingan, 11 bidang tanah kas desa yang terdampak jalan tol masih menunggu surat rekomendasi Gubernur Jateng.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pengadaan tanah pengganti 11 bidang tanah kas desa yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Mantingan I menunggu surat rekomendasi Gubernur Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 11 bidang tanah kas desa di Kecamatan Gondangrejo dan Kebakkramat terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Mantingan I. Proses ganti rugi sudah selesai. Tetapi, pemerintah desa belum dapat membelanjakan uang pengganti itu untuk membeli tanah pengganti.
Mereka terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan bahwa tanah pengganti harus berlokasi di desa setempat. Peraturan itu ternyata menyulitkan pemerintah desa terdampak proyek pembangunan jalan tol.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada tanah kas desa, lungguh, bengkok terkena jalan tol. Sudah dibangun, ganti rugi juga sudah dibayar. Tetapi belum bisa beli tanah pengganti. Susah kan cari tanah kalau hanya dibolehkan dalam satu desa,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui wartawan seusai menemui warga terdampak proyek jalan tol di Balaidesa Jatikuwung, Gondangrejo, Rabu (17/2/2016).

Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, menyampaikan persoalan itu hanya dapat diselesaikan menggunakan surat rekomendasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Kurang lebih isi surat rekomendasi itu mengizinkan pemerintah desa terdampak proyek pembangunan jalan tol dapat membeli tanah pengganti di luar wilayah desa atau kecamatan terdekat.

“Masukan ke Gubernur atau Menteri Dalam Negeri untuk proses penggantian tanah kas desa. Ini harus dipercepat. Wewenang Gubernur ya kalau enggak dapat di satu desa bisa ambil di desa atau kecamatan lain terdekat. Itu memudahkan,” tutur dia.

Politikus partai berlambang Pohon Beringin itu tidak menutup mata apabila sejumlah desa terdampak proyek jalan tol tidak menerima hasil dari tanah kas desa karena persoalan itu. Oleh karena itu, dia akan menghitung nilai kerugian pihak desa selama belum mendapatkan tanah pengganti tanah kas desa.

“Kalau dua tahun belum menerima hasil dari tanah kas desa ya akan diganti selama masa tunggu. Akan kami usahakan dapat ganti,” tutur dia.

Selain persoalan itu, sebanyak empat bidang tanah tidak bertuan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuliskan NN pada kolom pemilik pengumuman bidang tanah terkena dampak pembangunan jalan tol. Pengumuman dipasang di papan pengumuman di Balaidesa Jatikuwung.
“NN itu ya enggak ada pemilik. Keputusannya konsinyasi. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Kalau ada yang mengakui pemilik tanah ya silakan mengambil,” ujar Kepala BPN Karanganyar, Dwi Purnama, saat ditanya tentang nama pemilik berkode NN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya