SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Sebanyak 44 bidang tanah warga Desa Jetak, Kecamatan Masaran yang dilalui Proyek Pembangunan Tol Solo-Mantingan mendapat uang ganti rugi, Rabu (24/4/2013). Warga Desa Jetak mendapat total ganti rugi sebesar Rp16,36 miliar dari pemerintah.

PPK Proyek Tol Solo-Mantingan II, Sihono, 46, ketika ditemui Solopos.com di Balaidesa Jetak, Rabu, mengatakan pihaknya memberikan langsung uang ganti rugi kepada warga melalui rekening Bank Jateng. Menurutnya, selain Jetak, pekan ini pihaknya juga akan membayar uang ganti rugi untuk warga di tiga desa yang dilalui Proyek Pembangunan Tol Solo-Mantingan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari Kamis (25/4/2013), kami akan membayar ganti rugi warga di Desa Tangkil, Kecamatan Sragen. Lalu, Jumat (26/4/2013), kami akan membayar ganti rugi lahan di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang dan Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan,” paparnya.

Ia menjelaskan, total gantu rugi yang cair dari pemerintah berjumlah Rp23 miliar lebih. Tangkil menempati urutan kedua terbanyak yang mendapat dana ganti rugi lahan, sebesar Rp6,55 miliar.

“Kami masih melakukan proses verifikasi tanah-tanah yang telah berkasnya sudah masuk. Yang terdekat, kami akan melakukan verifikasi lapangan di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya