SOLOPOS.COM - Sejumlah truk pengangkut tanah uruk terparkir di lokasi pembangunan jalan tol Solo-Mantingan di perbatasan Desa Sidoharjo dan Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Minggu (21/6/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Mantingan dalam proses pembangunan.

Solopos.com, SRAGEN — Kasus pergantian tanah kas di Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen, menjadi problem yang dihadapi panitia pengadaan lahan untuk jalan tol Solo-Mantingan II yang dikoordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejak pertengahan 2017, BPN menargetkan pengadaan tanah tambahan sebanyak 820 bidang dengan luas 232.387 meter persegi yang menyebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Masaran, Sidoharjo, Sragen Kota, Ngrampal, Gondang, dan Sambungmacan.

Khusus di wilayah Gringging-Banaran Sambungmacan ada tambahan tanah baru seluas 9 hektare untuk pembuatan jalur exit tol dari main road jalan tol hingga ke jalan arteri Sragen-Ngawi. Exit tol ini mungkin yang dimaksud Bupati Sragen sebagai jalur exit tol kedua setelah interchange Pungkruk, Sidoharjo, Sragen.

“Ya, exit tol itu sudah disetujui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [Kemen PUPR]. Untuk penambahan tanah di areal exit tol itu masih menunggu keputusan penlok [penunjukan lokasi]. Jadi sosialisasi pada Senin [7/1/2018] lalu di Gringging itu baru sosialisasi awal,” ujar Kepala BPN Sragen Agus Purnomo saat berbincang dengan  di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).

Agus melihat tambahan tanah 9 hektare itu di luar dari tambahan tanah sebanyak 820 bidang tanah. Sembari menunggu keputusan penlok, Agus fokus mengejar target untuk pembebasan 820 bidang tanah.

Perkembangannya hingga kini sudah ada 666 bidang tanah di antaranya sudah terbit peta bidangnya dan diumumkan dan 611 bidang di antaranya sudah masuk penilaian.

“Jadi sisanya sebanyak 154 bidang tanah ditargetkan selesai pada akhir Januari ini. Sekarang saya sudah siapkan laporan untuk bahan rapat kerja di Jakarta, besok pagi [hari ini],” ujarnya.

Agus melihat sisa 154 bidang tanah itu masih terkendala pada status tanah kas desa dan status tanah milik perusahaan tekstil. Pelepasan tanah kas desa itu, kata Agus, harus ada tanah penggantinya dan mendapat persetujuan dari Gubernur.

“Sampai sekarang yang sudah pembayaran ganti rugi dari 820 bidang tanah itu, baru 255 bidang tanah di antaranya dengan nilai ganti rugi mencapai Rp129.437.075.500 dengan luasan 87.561 meter persegi,” imbuhnya.

Kasubag Keuangan dan Aset Desa Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Mulyono saat ditemui menunjukkan dokumen surat dari Bupati Sragen terkait dengan rencana pelepasan tanah kas desa dan pergantian tanah kas di Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen.

“Ya, tanah kas desa yang dilepas untuk jalan tol harus ada persetujuan Gubernur Jateng. Untuk kepentingan itulah tim dari Pemprov Jateng memverifikasi dokumen yang ada dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya