SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Penuntasan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Mantingan yang melintasi beberapa wilayah di Kabupaten Boyolali, segera dimulai pekan depan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bersama pihak terkait proyek jalan tol itu akan mulai dengan melanjutkan negosiasi seputar nilai ganti rugi kepada pemilik lahan, tanah kas desa serta sejumlah fasilitas umum lain yang terkena proyek tersebut.

“Untuk jalan tol Solo-Mantingan, Pemkab dan penanggung jawab proyek sudah sepakat akan memulai progress proyek itu mulai pekan depan, khususnya menyangkut persoalan lahan yang akan digunakan, tanah kas desa, termasuk di antaranya sejumlah fasilitas umum di kawasan itu, contohnya masjid dan musala,” ujar Asisten I (Bidang Pemerintahan) Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Syawaludin, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/5/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pembebasan lahan untuk proyek jalan tol, kata Syawaludin, utamanya di Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono, serta beberapa desa di Kecamatan Ngemplak, seperti Ngargorejo, Ngesrep, Sindon, Sobokerto, Dibal, Kismoyoso, Donohudan, Pandeyan dan Sawahan.

Syawaludin mengatakan terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol tersebut pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Jateng.

“Sudah diajukan untuk pelepasan tapi belum dicek ke lapangan. Kami sudah mengajukan permintaan kepada tim dari provinsi [Provinsi Jateng] untuk melakukan pengecekan lapangan tersebut.

“Sebenarnya tidak untuk proyek jalan tol saja, melainkan kami berharap pengecekan lokasi itu bisa juga untuk persoalan lainnya yang ada di Boyolali. Untuk persoalan jalan tol sendiri, Rabu (15/5/2013), saya sudah ada pertemuan dengan PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] terkait kelanjutan proses pelepasan lahan untuk proyek tersebut. Pekan depan rencananya kami mulai memproses kembali sejumlah langkah,” ungkapnya.

Syawaludin mengatakan Pemprov Jateng segera mengagendakan pengecekan lokasi tersebut dalam waktu dekat agar proses izin pelepasan dari Gubernur Jateng dapat segera dilakukan. Setelah itu, lanjut dia, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan terkait penyelesaian pembebasan fasilitas umum seperti masjid dan musala di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya