SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (JIBI/Solopos/Dok.)

Tol Solo-Kertosono, pengadilan akan memanggil warga penolak kompensasi ganti rugi proyek tol.

Solopos.com, BOYOLALI–Pengadilan Negeri (PN) Boyolali segera memanggil belasan warga terdampak proyek tol Solo-Kertosono (Soker) yang masih menolak kompensasi yang diberikan tim appraisal. Pemanggilan dilakukan menyusul batas waktu dua pekan yang diberikan warga untuk menempuh upaya hukum telah habis atau kedaluwarsa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah dua pekan tak ada upaya hukum, maka secara otomatis warga kami anggap menerima. Kami akan segera memanggil warga untuk pemberitahuan masalah ini,” ujar pejabat Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono kepada Solopos.com, Kamis (30/8/2016).

Pemanggilan warga, kata Agung, direncanakan dilakukan selepas Lebaran. Tertutupnya upaya hukum warga yang menolak kompensasi, jelas dia, sudah menjadi konsekuensi hukum. Sehingga, apa pun risikonya aturan tetap akan dijalankan. “Ini memang sudah menjadi konsekuensi hukum. Nanti kami akan memberitahu dan menjelaskan bahwa proyek tol bagaimana pun untuk kepentingan bersama,” tambahnya.

Agung meminta warga untuk segera mengurus kelengkapan syarat dan administrasi guna pengambilan uang kompensasi yang dititipkan di PN. Ketua PN selanjutnya akan memerintahkan bendahara perdata untuk mengurus proses pencairan uang kompensasi yang dititipkan di PN. Merujuk regulasi PN Boyolali, biaya panjar perkara konsinyasi ialah Rp800.000. Uang itu mencakup semua biaya, termasuk biaya pemanggilan warga oleh pegawai PN.

Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo wilayah Boyolali, Waligi, menambahkan sebenarnya sudah ada sejumlah warga yang menerima kompensasi. Namun, karena syarat dan adminsitarsi warga belum lengkap, maka proses pencairan belum bisa dilakukan. “Ada yang sertifikat belum dipecah, ada juga masih memakai nama orang tua dan lain-lainnya,” paparnya.

Sebagian warga, lanjutnya, juga sudah ada yang mengambil uang kompensasi yang dititipkan di PN Boyolali karena sudah memenuhi syarat. Kabar itu juga dibenarkan pihak PN. “Benar. Beberapa hari lalu sudah ada satu warga yang mencairkan,” ujar Agung.

Walidi melanjutkan ada satu warga yang semula berkukuh menolak kompensasi juga sudah bisa menerima. Namun, karena masalah syarat dan administrasi belum kelar, maka uang kompensasi masih dititipkan di PN.

Belasan warga yang tercatat masih harus berurusan dengan PN Boyolali ialah warga dari Desa Pendeyan, Desa Dibal, Desa Sobokerto, dan Desa Ngargorejo. Sedikitnya telah disiapkan uang senilai Rp6,6 miliar untuk membayar kompensasi warga di empat desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya