SOLOPOS.COM - Pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di wilayah Boyolali. (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di wilayah Boyolali. (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Pembebasan lahan untuk pelaksanaan proyek jalan tol Solo-Kertosono di wilayah Kabupaten Boyolali terus bergulir, meskipun di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala teknis. Hal itu berkaitan dengan kesepakatan harga antara sebagian pemilik lahan dengan harga yang ditawarkan oleh tim penilai atau appraisal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Proses tersebut sebagian masih terkendala masalah administrasi. Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, M Syawaludin mengemukakan saat ini proses ganti rugi telah mencapai 70,46 persen. Di wilayah Kabupaten Boyolali, Syawaludin menyebutkan jalan tol Solo-Kertosono memiliki panjang 14,3 km dengan total area mencapai 102,08 hektare (ha), terdiri atas 1.776 bidang dengan jumlah pemilik lebih dari 1.000 orang.

“Kami masih terus melaksanakan negosiasi lanjutan untuk penyelesaian pembebasan lahan, khususnya terkait masalah ganti rugi,” terangnya kepada wartawan di Boyolali, Selasa (11/9/2012). Syawaludin mengakui ada kendala teknis antara lain belum semua pemilik sepakat dengan harga yang ditawarkan pihak P2T. Juga ada kendala administrasi.

“Kendala administrasi, yaitu terkait perbedaan data luas tanah di lapangan dengan yang tertera dalam sertifikat warga. Permasalahannya, warga meminta ganti rugi berdasarkan luas tanah dalam sertifikat. Namun dari panitia berpedoman pada kondisi riil atau luas tanah sesungguhnya,” katanya.

Untuk menyikapi persoalan itu, Syawaludin mengatakan pihaknya melakukan pendekatan kepada para pemilik lahan. Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pihaknya melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.

“Dari pembahasan bersama, akhirnya dicapai titik temu dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui luas tanah sesungguhnya. Sehingga pembayaran ganti rugi disepakati berdasarkan hasil pengukuran ulang tersebut,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Kades Donohudan, Sutrapsilo Wibowo mengungkapkan pembebasan lahan di wilayahnya berjalan lancar. Saat ini hanya tersisa dua bidang pekarangan dan tiga bidang sawah karena sertifikatnya belum ditemukan. Sementara untuk ganti rugi tanah kas desa, dikemukakan dia, masih menunggu pengukuran luas fasilitas umum, utamanya jalan yang terkena proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya