SOLOPOS.COM - Koordinator warga Desa Sukoharjo, Suparno (duduk paling kiri), saat melakukan mediasi dengan Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman, dan beberapa muspika Kabupaten Semarang, terkait pemblokiran jalan tol Semarang-Solo sesi III ruas Bawen-Salatiga di Gedung Pertemuan Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Tol Semarang-Solo yang proyek pembangunannya terhambat di ruas Sesi III Bawen-Salatiga karena pemblokiran warga Desa Sukoharjo dipecahkan melalui mediasi.

Semarangpos.com, SALATIGA – Warga Dusun Kalangan dan Dusun Tlogosari, Desa Sukoharjo, merasa tidak puas dengan hasil mediasi yang digelar bersama Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman, dan beberapa pihak muspika Kabupaten Semarang di Gedung Pertemuan Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3/2016). Mereka pun siap mengajukan gugatan secara hukum perdata agar tuntutannya bisa terpenuhi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mediasi ini digelar menyusul terhentinya proyek jalan tol Solo-Semarang Sesi III Bawen-Salatiga akibat pemblokiran warga Dusun Kalang dan Desa Tlogosari dengan memasang patok di area proyek yang melintas di wilayahnya, sejak pertengahan Januari lalu.

Aksi warga ini dipicu tuntutan pembayaran ganti rugi fasilitas umum (fasum) yang menurut mereka belum terpenuhi sepenuhnya, seperti dua jalan makadam dan bangunan sendang air. Kendati demikian, dalam mediasi itu, pihak Pemkab Semarang menyatakan bahwa proses ganti rugi fasum seluruhnya sudah selesai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementrian Pekerjaa Umum (PU) – Perumahan Rakyat (Pera) pada 28 Desember 2015 lalu.

“Kami tidak puas dengan hasil mediasi ini. Kami pun siap mengajukan gugatan secara hukum perdata agar tuntutan ini bisa terakomodasi,” ujar koordinator warga, Suparno, saat dijumpai wartawan seusai mediasi.

Swadaya Warga
Suparno menjelaskan dua jalan makadam dan bangunan sendang air itu dibangun atas dasar swadaya warga. Namun, warga merasa tidak mendapat pembayaran ganti rugi atas pembanguan makadam dan sendang itu.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo, mengaku pembayaran fasum sebenarnya sudah selesai sejak Desember lalu. Untuk dua jalan makadam itu karena statusnya milik pemerintah kabupaten otomatis ganti rugi diberikan kepada pemerintah melalui pembangunan jalan yang baru. Sementara, untuk bangunan sendang, karena berdiri di atas tanah milik perorangan sehingga ganti rugi pun diberikan kepada warga yang bersangkutan.

“Jadi prosesnya sebenarnya sudah selesai sejak dulu, warga pun tidak boleh menghalangi proyek ini. Kalau menghalangi bisa terancam pidana kurungan hingga 10 tahun. Jadi mulai besok [Rabu, 23 Februari 2016], proyek sudah harus jalan kembali,” ujar Sukaton.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya