SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman (kedua dari kiri) memediasi perwakilan warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan dan Trans Marga Jateng (TMJ) terkait pencanangan patok oleh warga di proyek jalan tol Semarang-Solo sesi III atau ruas Bawen-Salatiga, sejak awal Januari 2016 lalu. Mediasi digelar di Balai Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jumat (18/3/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Tol Semarang-Solo ruas Bawen-Salatiga atau sesi III sempat terhenti proyek pembangunannya karena adanya blokade oleh warga Desa Sukoharjo, Pabelan yang tidak puas dengan penyaluran dana pengganti fasilitas umum.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kapolres Semarang AKBP Latif Usman menyatakan kesiapan turun tangan menyelidiki proses penyaluran dana pengganti fasilitas umum (fasum) proyek jalan tol Semarang-Solo Sesi III Bawen-Salatiga yang diberikan kepada masyarakat Desa Sukoharjo, Desember 2015 lalu. Jika ada penyelewengan dana dalam proses penyaluran itu, ia pun siap memperkarakan ke ranah hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan Kapolres Semarang itu disampaikan saat mediasi dengan warga Dusun Kalangan dan Dusun Tlogosari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang di Gedung Pertemuan Kecamatan Pabelan, Selasa (22/3/2016). “Saya siap turun tangan secara langsung untuk menyelidiki proses penyaluran dana fasum. Jika memang ada penyelewengan saya siap mempenjarakannya. Tapi, saat in yang penting proyek itu bisa kembali berjalan,” tutur Latif Usman dalam mediasi itu.

Mediasi itu digelar setelah warga Dusun Kalangan dan Dusun Tlogosari melakukan blokade terhadap proyek jalan tol Semarang-Solo sesi III Bawen-Salatiga yang melintas di wilayahnya. Blokade itu dipicu ketidakpuasan warga yang menuntut biaya pengganti fasum yang dianggap masih kurang.

Biaya pengganti yang dimaksud warga itu adalah untuk pembangunan dua ruas jalan makadam dan sendang atau mata air di Dusun Tlogosari. Namun, tuntutan warga ini tak bisa dipenuhi oleh pihak Trans Marga Jateng (TMJ) selaku perusahaan yang bertanggung jawab mengelola proyek itu.

Milik Pemkab Semarang?
Kondisi itu tak lain karena dua jalan makadam yang dimaksud warga itu berstatus milik Pemerintah Kabupaten Semarang sehingga ganti ruginya langsung diberikan kepada Pemkab Semarang. Sedangkan untuk bangunan sendang, ganti rugi langsung diberikan kepada salah seorang warga yang berstatus sebagai pemilik sendang itu.

“Kami menilai pemberian dana fasum memang ada kejanggalan. Fasum-fasum yang lain yang berstatus milik pemerintah dapat ganti kenapa yang makadam tidak. Itu yang membuat kami tidak puas. Contoh, kemarin ada talud yang dibangun di pinggir jalan makadam itu. Talud itu dapat ganti rugi, kenapa jalannya tidak. Oleh karena itu, kami siap mengajukan gugatan perdata atas kasus ini. Tapi, untuk saat ini kami legawa,” ujar koordinator warga Dusun Kalangan dan Dusun Tlogosari, Suparno.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya