SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan tol. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Tol Bawen-Jogja, proses survei dilakukan.

Harianjogja.com, JOGJA — Rencana dibangunnya jalan tol di DIY semakin nyata. Pihak konsultan dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bersama petugas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY serta pihak Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) kini tengah melakukan survei di sejumlah titik yang rencananya akan dipakai sebagai titik berdirinya jalan tol Jogja-Bawen yang mendukung akses jalan tol Jogja-Solo tersebut. Pemerintah DIY sendiri menetapkan tiga titik terlarang untuk dilalui trase (sumbu) jalan yang rencananya memiliki panjang total mencapai 71,5 kilometer itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : TOL BAWEN-JOGJA : 3 Titik Terlarang Ditetapkan Pemda DIY

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan DIY Rani Sjamsinarsi menjelaskan, atas pertimbangan dampak sosial yang ditimbulkan, Pemerintah DIY memang berharap agar 8-10 kilometer jalan tol yang melintas di DIY itu dibangun dengan sistem melayang (elevated). Dengan begitu, kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif jalan tol itu bisa ditekan.

Sejak awal, Rani menegaskan kepada pihak KPPIP untuk mendesain jalan tol secara elevated. Selain menekan dampak sosial, sistem itu juga bisa menekan dampak terhadap keberadaan situs dan cagar budaya.

“Memang, anggarannya jadi lebih besar. Tapi itu resiko investor kan. Meski ini adalah proyek swasta dan pemerintah pusat, daerah [DIY] tetap punya hak untuk memberikan usulan kan,” kata Rani, Senin (18/9/2017).

Seperti diberitakan, Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Wahyu Utomo sebelumnya menjelaskan, kajian dan survei itu akan dilakukannya setidaknya hingga akhir tahun 2017. Dengan begitu, pembangunan fisik rencananya akan dilakukan pada 2018 mendatang.

Pembangunan tol Jogja-Bawen itu merupakan satu dari ratusan proyek prioritas dan strategis nasional yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait nilai investasinya, jika mengacu pada perhitungan investasi per kilometernya yang mencapai Rp100 miliar, maka nilai investasi total proyek tersebut mencapai Rp10,72 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya