SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan Dirut Jasa Marga Desi Arryani (kiri) meninjau proyek jalan tol Batang-Semarang seksi I di Batang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Tol Batang-Semarang membuat Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo kecewa kepada warganya.

Semarangpos.com, BATANGBupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengaku kecewa dengan sikap warga Desa Kandeman terkait kesepakatan harga tanah untuk lahan jalan tol Batang-Semarang yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo saat melakoni agena kepresiden berkunjung ke daerah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi karena selama lima tahun kami menjabat mengajarkan untuk terbuka dan mengutamakan komunikasi atau musyawarah yang baik,” kata Bupati di Batang, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menganggap tindakan warga yang menyampaikan kalimat bertuliskan “Pak Jokowi Kami Belum Sepakat dengan Harga Tanah untuk Jalan Tol” dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Desa Kandeman itu seharusnya tidak perlu dilakukan.Pengaduan rakyat kepada presidennya itu diakui Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo kecewa.

Persoalan yang membututi pembangunan jalan tol Batang-Semarang itu, menurut Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, semuanya dapat dimusyawarahkan dengan baik. Ia bersikukuh tim appraisal atau penaksir harga tanah sudah melalui musyawarah dan ketentuanya, serta ada hitungnya.

Sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi karena yang berhak mengadukan keberatan adalah pemilik tanah dan bukan melalui perwakilan,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, pemkab tetap akan mengakomodasi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan warga yang ditudingnya ingin menang sendiri itu. “Akan tetapi, apabila warga tetap maunya menang sendiri, saya menyarankan warga mencari appraisal sendiri untuk perbandingan. Kalah dan menang silakan ditanggung sendiri risikonya,” katanya.

Ia mengatakan Pemkab Batang dalam sengketa dengan warga pemilik tanah yang mempertahankan harga lahan jalan tol Batang-Semarang itu sudah menyampaikan kepada tim penaksir harga agar membantu warga untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai aturan hukum berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Abdul Azis, menjelaskan BPN hanya berbicara berdasar regulasi atau aturan main sesuai undangundang yang berlaku. Sesuai peraturan, kata dia, apabila warga merasa keberatan mengenai nilai harga tanah seharus datang sendiri, bukan diwakilkan, kecuali keluarga langsung yang mendapat kuasa.

“Setelah 14 hari proses pembebasan lahan masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri dan hasilnya akan diputusan oleh pengadilan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya