SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tol Batang-Pemalang, panitia masih berupaya membujuk warga yang apatis untuk melepas tanah.

Solopos.com, PEKALONGAN–Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Pekalongan, kesulitan menghadapi sikap apatis warga untuk membebaskan lahan proyek tol Batang-Pemalang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris P2T Kabupaten Pekalongan Wahyudi Widodo mengatakan saat ini proyek tol Batang-Pemalang memasuki tahap pembebasan lahan tetapi warga bersikap apatis terhadap kesepakatan harga tanah.

“Membangkitkan kepercayaan masyarakat inilah yang berat sehingga proyek tol Batang-Pemalang sempat mangkrak beberapa tahun,” ujar dia seperti dilansir Antara, Kamis (12/11/2015).

Menurut dia, P2T telah berulangkali sosialisasi pada pemilik lahan terhadap kegiatan pembebasan tanah agar mereka mendapat kejelasan manfaat proyek tol ini.

Adapun kendala lain yang dihadapi P2T, kata dia, adalah upaya memberi tahu langsung pada pemilik lahan karena mereka belum tentu menjadi warga desa yang disurvei sehingga hal ini membutuhkan proses waktu yang relatif lama.

“Akan tetapi apabila ada surat kuasa maka hal demikian memudahkan kinerja dalam melakukan survei,” katanya.

Ia mengatakan jumlah lahan yang dibebaskan mencapai 2.153 bidang tanah, dengan perincian panjang jalan 16,7 kilometer.

Sebanyak 2.153 bidang tanah ini, kata dia, berada di 24 desa pada enam kecamatan, antara lain Karangdadap, Kedungwuni, Wonopringgo, dan Kesesi.

“Saat ini kami masih memvalidasi di Desa Surobayan Kecamatan Wonopringgo. Validasi ini sesuai rencana selesai selama 14 hari. Kami minta warga tidak perlu apatis karena pemerintah sedang berupaya merealisasikan janji untuk kepentingan bersama,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol, Suhadi, mengatakan dirinya masih menunggu validasi P2T agar segera dilakukan proses ganti rugi.

“Kami siap melaksanakan tugas. Tinggal menunggu informasi saja dari P2T sehingga jika sudah memvalidasi, kami segera mengajukan ke pusat agar segera diproses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya