SOLOPOS.COM - B.R.M. Kusumo Putro (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Bulan September menjadi momentum penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, terutama Kota Solo.

Sejarah mencatat pada 1 September 1945 terjadi penggabungan dua kerajaan besar yaitu Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo dan Mangkunegaran ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penggabungan tersebut dibuktikan dengan keluarnya Maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mangkunegara (MN) VIII. Ketika itu PB XII dan MN VIII menilai NKRI sebagai penerus cita-cita para pendahulu atau leluhur untuk mewujudkan negara besar.

1 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Gilingan Solo Lockdown

Saat itu, wilayah Solo berstatus Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Penjelasan tersebut di atas disampaikan oleh pemerhati budaya Kota Solo, B.R.M. Kusumo Putro, kepada Solopos.com, Jumat (18/9/2020).

Namun, menurut dia, status keistimewaan Solo akhirnya dicabut setelah terjadi serentetan gejolak yang membuat situasi kota ini tak aman. Pencabutan status itu agar Solo kembali aman dan nyaman.

Pilkada Solo: Bajo Ancam Pidanakan Penyebar Isu Calon Boneka

“Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Ir. Soekarno lantas mengeluarkan Peraturan Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946. Pokok isi peraturan itu tentang bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Jogja. Daerah Istimewa Surakarta dijadikan keresidenan biasa di bawah pemerintah pusat,” terang Kusumo.

Dalam perjalanan Kota Solo satu dekade terakhir, sempat muncul wacana agar Solo dikembalikan menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Salah satunya yang diinisiasi kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, K.P. Eddy Wirabhumi.

Memiliki Karakteristik Tertentu

Tapi wacana tersebut mental hingga saat ini. Pemerintah pun tak merespons wacana itu.

Kondisi itu disayangkan Kusumo yang menilai mestinya pemerintah bisa memberikan otonomi khusus untuk Solo ketika DIS tak bisa diberikan.

Polisi Gerebek 2 Arena Judi di Sragen, Salah Satunya di Area SPBE

Otonomi khusus adalah perlakuan khusus bagi wilayah atau bangsa karena karakteristik tertentu yang dimiliki. Solo dinilai memenuhi unsur karakteristik tersebut.

“Solo itu punjering atau pusatnya kebudayaan Jawa. Bahkan Solo jauh lebih tua daripada Jogja. Untuk itu wilayah ini seharusnya diberikan otonomi khusus agar upaya pelestarian budaya bisa berjalan dengan optimal. Saat ini budaya luhur bangsa kian terkikis karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya