SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tokoh guru honorer Wonogiri, Triasmara, berpendapat kebijakan pemerintah membuka perekrutan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I khusus bagi honorer eks kategori II (K2) diskriminatif.

Kebijakan itu sama halnya mengesampingkan pengabdian honorer non-K2. Padahal, masa kerja tenaga honorer non-K2 banyak yang lebih lama daripada honorer eks-K2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mestinya, pemerintah tidak membedakan antara honorer eks-K2 dengan honorer non-K2. Guru honorer SD yang bekerja lebih dari 13 tahun itu menilai seharusnya pemerintah langsung menerima honorer secara umum sebagai PPPK tanpa tes.

Penerimaan dapat berdasar klasifikasi masa kerja dan usia, seperti usia lebih dari 35 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari lima tahun, lebih dari 10 tahun, dan lebih dari 15 tahun. Honorer di luar klasifikasi tersebut harus melalui tes.

“Sampai sekarang tidak ada aturan yang mengikat tentang honorer eks-K2. Mestinya setelah perekrutan CPNS 2013 lalu, honorer eks-K2 menjadi honorer pada umumnya seperti honorer non-K2. Hla kok sekarang perekrutan PPPK pakai embel-embel eks-K2 lagi. Ini kan diskriminatif. Honorer non-K2 dan eks-K2 tidak ada bedanya,” ulas Triasmara kepada Solopos.com, Senin (11/2/2019)

Merujuk pada ketentuan perekrutan PPPK yang dibuat pemerintah, honorer non-kategori dapat mengikuti seleksi tetapi melalui jalur umum pada tahap selanjutnya. Triasmara menilai hal tersebut tidak adil karena honorer non-kategori bakal kalah bersaing dengan kalangan muda.

Saat ini honorer non-kategori berusia lebih dari 40 tahun dan memiliki banyak beban dan tanggung jawab, baik pekerjaan maupun sosial. Mereka sudah tak sempat belajar teori-teori. Mereka hanya menang dalam hal pengalaman dan urusan administrasi.

Plt. Kepala BKD Wonogiri, Lakso Haryoto, mengatakan hingga Senin belum membuka pendaftaran PPPK. Dia mendapat informasi pemerintah pusat menunda pendaftaran, tetapi hingga Senin BKD belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. BKD juga belum menerima juklak maupun juknis dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya