SOLOPOS.COM - Sejumlah kios perlengkapan alat-alat olahraga di Pasar Ngudi Rejeki, Gilingan, Banjarsari, Solo, tutup, Jumat (21/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Dinas Perdagangan Solo mengaku sudah berulang kali membina dan mengingatkan pedagang soal penjualan barang palsu.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo tak berkutik ihwal maraknya peredaran produk sepatu bermerek palsu atau KW di pasar-pasar Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdag Solo Subagiyo mengatakan tak memiliki kewenangan menindak para pedagang yang menjajakan barang KW. Kewenangan penindakan tersebut ranahnya kepolisian. (Baca juga: Sisir Toko di Solo, Polda Jateng Sita Ratusan Sepatu Nike Palsu)

“Kami hanya bisa sebatas melaporkan ke Pemerintah Provinsi,” kata Subagiyo saat ditanya Solopos.com ihwal penggerebekan toko olahraga yang menjual sepatu merek Nike palsu di sejumlah pasar di Kota Bengawan, Jumat (21/7/2017).

Disdag mendeteksi beberapa pasar tradisional diduga menjual produk-produk palsu, salah satunya di Pasar Ngudi Rezeki Gilingan. Hal ini telah dilaporkan ke Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Pemkot sudah berulang kali memberikan pembinaan dan peringatan kepada pedagang agar menjual barang dagangan sesuai aturan. Termasuk aturan mengenai barang yang diperjualbelikan bukan barang palsu.

“Tapi sekali lagi, kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Jadi apa yang kami temukan, kami laporkan saja,” katanya.

Ihwal dampak bagi masyarakat yang membeli barang KW, Subagiyo menilai selama ini banyak masyarakat yang mengabaikanya. Nyatanya, barang KW justru banyak diminati pembeli.

Namun demikian, Subagiyo tetap meminta kepada pedagang agar menjual barang dagangan sesuai aturan. Bagi pembeli, Subagiyo mengimbau agar membeli barang orisinal. Perdagangan produk palsu melanggar Pasal 90 UU No. 15/2001 tentang Merek yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain dan diperdagangkan bisa dijatuhi pidana penjara lima tahun dan atau denda Rp1 miliar.

“Kami ingatkan pedagang agar menjual barang dagangan sesuai aturan. Malah sing apik nek duwe merek dewe [Bagusnya ya punya merek sendiri],” katanya.

Subagiyo terus memantau peredaran barang dagangan pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Bengawan. Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan produk palsu di pasaran. “Kalau pun masih ada temuan, saya akan laporkan untuk dilakukan penindakan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menyita ratusan produk merek Nike berupa sepatu, kaus, tas, celana, dan bola di sejumlah toko di wilayah Solo, Kamis (20/7/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya