SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Kasus toko modern ilegal di Jalan Imogiri Timur yang selama ini ditangani Pemkab Bantul kini berakhir di pengadilan

 

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

 

Harianjogja.com, BANTUL– Kasus toko modern ilegal di Bantul dibawa ke meja hijau. Pemilik toko modern dijatuhi denda lantaran tidak mengantongi izin.

Kasus toko modern ilegal di Jalan Imogiri Timur yang selama ini ditangani Pemkab Bantul kini berakhir di pengadilan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Kamis (24/3/2016) siang mengajukan terdakwa Sandimin pemilik toko modern berjejaring nasional ke Pengadilan Negeri setempat.

Ia dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) lantaran tokonya tidak mengantongi izin gangguan atau HO. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bantul Sismadi mengatakan, Dinas Perizinan Bantul pada 10 Maret lalu telah mencabut izin toko kelontong milik Sandimin. Pasalnya kata dia, izin toko kelontong yang dikeluarkan Pemkab, faktanya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sejak tujuh bulan terakhir, pemborong ternama di Bantul era Bupati Sri Surya Widati itu mengubah toko kelontong miliknya menjadi toko modern berjejaring nasional. Padahal Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin toko modern pada Sandimin, karena keberadaan toko tersebut melanggar Perda lantaran hanya berjarak 400 meter dari pasar tradisional Imogiri.

“Dinas Perizinan sudah tiga kali memberi surat peringatan agar kembali ke toko kelontong tapi tidak dihiraukan, akhirnya izinnya dicabut,” terang Sismadi, Kamis.

Hartati, aparat Satpol PP yang menyidik perkara ini pada persidangan Kamis mengatakan, pasca izin dicabut petugas menggelar razia di toko tersebut. Toko modern itu masih beroperasi kendati tidak memiliki izin. Sandimin akhirnya diseret ke meja hijau.

“Kami menindaklanjuti masalah toko modern ini setelah mendapat laporan dari Asosiasi Pedagang Pasar Imogiri. Mereka protes jarak toko modern itu dekat dengan pasar tradisional,” kata Hartati.

Cahya Imawati Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara ini menyatakan Sandimin terbukti sah dan meyakinkan melanggar Perda mengenai izin gangguan. “Setiap usaha komersil harus mengantongi izin gangguan,” tegas Cahya Imawati.

Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada Sandimin. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama sebulan. Sementara itu Sandimin membenarkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan sanggup membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya