SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Pemilik toko modern di Bantul terancam dipidanakan menyusul adanya surat peringatan pertama yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul terkait tidak dimilikinya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga melanggar perda. Jika tiga kali teguran diabaikan akan dipidanakan.

“Surat teguran pertama sudah kami berikan. Sejalan dengan itu pembinaan kami lakukan lebih dulu. Kalau tidak ada upaya baik sampai teguran ketiga ya kami adukan ke pengadilan negeri,” ujar Kasie Penyelidikan dan Penyidikan SatPol PP Bantul Sismadi, Kamis (22/6/2014).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Langkah tersebutsesuai prosedur ketetapan petugas dalam penegakan perda. Jika mereka tidak segera mengurus izin sampai surat teguran ketiga nanti keluar korps penegak perda ini akan mengambil tindakan tegas dengan menggelar operasi yustisi yang hasilnya akan diajukan tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut dia, belum lama ini telah dilakukan rapat koordinasi terkait kegiatan razia toko modern dalam beberapa tahap yang telah dimulai sepekan. Penegakan Perda Bantul no 17 dan Perbup No. 35 tentang Izin Toko Modern harus memiliki izin IUTM. Sismadi mengaku kewalahan mengurus toko modern ini. Pasalnya, toko modern yang berada di sepanjang jalan protokol Bantul mulai dari perempatan Palbapang sampai dengan Bakulan hanya beberapa saja yang memiliki izin.

“Untuk keseluruhan ada ratusan toko modern yang belum punya Izin Usaha Toko Modern [IUTM]. Sampai sekarang baru ada 20 yang punya,” tambah Amirudin, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya