SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo (kiri), menarik Perda Line untuk dipasang di pintu toko modern di Kecamatan Weru, Sukoharjo, Senin (12/2/2018). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Satpol PP Sukoharjo menyegel 10 toko modern yang habis masa berlaku izinnya dan sebelumnya sudah diberi peringatan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mulai menutup toko modern yang habis izin operasional dan telah mendapatkan surat peringatan (SP), Senin (12/2/2018). Tiga tim diturunkan untuk menutup 10 toko modern di enam kecamatan yakni Nguter, Weru, Tawangsari, Gatak, Kartasura, dan Mojolaban.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, yang ikut tim ke Weru kepada wartawan menjelaskan toko modern yang disegel itu sudah habis izin operasionalnya. “Data di Satpol PP, izin operasional toko modern sudah habis sejak November 2017. Walau toko sudah disegel, pemilik masih diberi waktu mengeluarkan barang dagangan hingga Sabtu [17/2/2018]. Silakan pemilik berkoordinasi dengan Satpol PP jika ingin mengeluarkan barang dagangan,” ujarnya.

Baca:

Mantan Camat Weru ini mengatakan moratorium izin toko modern masih berlangsung hingga akhir tahun ini. Seusai masa moratorium akan dilakukan penataan ulang pendirian toko modern apakah masih ada atau tidak. Jika toko modern diizinkan pola pengaturannya bagaimana di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM), Sukoharjo, Sutarmo, menjelaskan 10 toko modern telah diberi surat peringatan berdasarkan Perda Nomor 07/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Perbup Nomor 06/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket.

Saat menyegel toko modern, petugas Satpol PP menemukan ada toko modern yang izinnya diubah menjadi toko tradisional. Hal itu terjadi di Kecamatan Weru. Namun demikian, petugas Satpol PP tetap menyegel toko tersebut dan meminta pemilik toko menyesuaikan karakter tokonya seperti toko tradisional.

Karakter toko modern yang harus dihilangkan adalah menggunakan model swalayan atau pembeli melayani dirinya sendiri. Segel Perda Line akan dibuka apabila pemilik sudah membenahi tata letak barang dan sistem layanan pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya