SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, penutupan minimarket oleh Pemkab diminta jangan pilih kasih.

Solopos.com, SUKOHARJO–Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Sukoharjo mendesak petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menutup toko-toko yang buka 24 jam. PPKL meminta jika pemilik usaha tidak mau sanksi di dalam perda diterapkan dan jika tetap membangkang langkah penutupan layak dilakukan. Pendataan oleh PPKL di Sukoharjo Kota, ada belasan toko yang buka 24 jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di peraturan daerah (Perda) Nomor 3/2011 tentang Penataan Pendirian Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern mengatur jam buka toko modern hingga jam 22.00 WIB. Pernyataan itu disampaikan Ketua PPKL Sukoharjo, Joko Cahyono ditemui di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (16/6/2016). Joko meminta anggota satpol PP tak menjadi macan ompong dan tak berfilosofi tudung lulang macan (berlindung dengan kekuasaan).

“Kami meminta jangan ada pembiaran praktik ilegal di Sukoharjo. Perda dibuat untuk mengatur dan penata bukan untuk dicari celah dan dilanggar. Sanksi di dalam perda kan juga sudah ada. Jika peringatan-peringatan sudah tak digubris dan pemilik toko modern terkesan membangkang ya ditutup saja toko modern yang buka 24 jam,” katanya.

Joko mengatakan aksi penutupan yang toko modern ilegal sebulan terakhir tak hanya menyoroti soal perizinan tetapi juga jam operasional. “Apabila keberadaan perda hanya dilanggar tanpa ada sanksi tegas dari pihak penegak perda tak perlu dibuat perda. Untuk membuat perda itu membutuhkan anggaran tak sedikit dan anggaran itu berasal dari rakyat. Di Kota Sukoharjo saja ada belasan toko modern yang buka 24 jam. baik di Jalan Veteran, jalan utama maupun di wilayah sekitar RSUD Sukoharjo.”

Dia mengaku mengapresiasi penutupan toko modern ilegal. Namun, tegasnya, langkah itu lebih sempurna apabila penegakan perda dilakukan menyeluruh termasuk jam operasional. “Kasihan pedagang kecil sekitar toko modern tidak mendapatkan pendapatan. Sekarang ini, keberadaan toko modern sudah masuk perkampungan. Kami akui, ada masyarakat yang diuntungkan dengan jam buka 24 jam tetapi keberadaan perda lebih penting. Jangan ada perda macan ompong,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo saat dihubungi Solopos.com terdengar nada dering tetapi tidak diangkat. Sebelumnya disela-sela aksi penutupan toko modern tahap pertama, Sutarmo mengatakan ada tahapan preventif sebelum penutupan, yakni surat peringatan hingga tiga kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya