SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Toko modern Sukoharjo dikendalikan karena keberadaannya kian menjamur.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo akan menghentikan sementara penerbitan izin usaha toko modern (IUTM) berjejaring waralaba pada 2016. Hal itu untuk mengontrol dan menata toko modern berjejaring waralaba yang kian menjamur di wilayah Kota Makmur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sukoharjo, Bambang Sri Setiyono, mengatakan toko modern berjejaring waralaba tersebar di 12 kecamatan se-Sukoharjo.

Toko modern itu berdiri di lokasi-lokasi strategis dan berdekatan dengan permukiman padat penduduk. Dikhawatirkan jumlah toko modern semakin bertambah apabila tak dikontrol dan ditata.

“Pengajuan izin usaha toko modern akan dipanding mulai tahun ini. Kami fokus mengontrol dan menata toko modern yang telah berdiri,” kata dia di kantornya, Senin (22/2/2016).

Menurut dia, izin usaha toko modern diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo. Dia hanya memberikan rekomendasi izin usaha toko modern kepada BPMPP Sukoharjo.

Tentu saja, tim dari Disperindag bakal turun lapangan untuk menyurvei ke lokasi pendirian toko modern sebelum memberikan rekomendasi. Tanpa rekomendasi tersebut, izin usaha toko modern tak bakal diterbitkan.

Bambang mencontohkan tim Disperindag akan melakukan cross-check langsung dengan bertanya kepada pelaku usaha toko kelontong yang berdekatan dengan lokasi pendirian toko modern.

“Jika pemilik toko kelontong tidak setuju maka kami tidak bakal memberikan rekomendasi izin usaha toko modern. Pelaku usaha toko kelontong harus dilindungi kelangsungan hidupnya,” ujar dia.

Selama ini, wilayah berkembang seperti Grogol dan Kartasura kebanjiran toko modern berjejaring waralaba. Toko modern bisa ditemui dalam radius jarak kurang dari satu kilometer.

Kini, pendirian toko modern merambah di wilayah-wilayah permukiman penduduk. Saking banyaknya, posisi toko modern hanya berjarak ratusan meter dari pasar tradisional.

Menurut dia, toko modern maupun pasar tradisional mempunyai segmen konsumen yang berbeda. Harga produk yang dijual di toko modern relatif lebih mahal dibanding pasar tradisional.

“Segmen konsumennya sudah berbeda-beda. Masyarakat kelas menengah ke bawah tetap akan berbelanja ke pasar tradisional. Begitu pula dengan toko modern yang sebagian besar konsumennya dari kalangan masyarakat menengah ke atas,” papar dia.

Masa berlaku Izin usaha toko modern selama 10 tahun. Apabila masa berlaku izin usaha toko modern habis maka wajib diperpanjang dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Berdasarkan data Disperindag Sukoharjo, jumlah toko modern yang tersebar di setiap kecamatan 109 toko.

Di sisi lain, seorang warga Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Muhammad Fatoni, 31, menyambut baik kebijakan yang diambil Pemkab Sukoharjo ihwal penghentian sementara penerbitan IUTM. Menurut dia, instansi terkait harus mengawasi khususnya keberadaan toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya