SOLOPOS.COM - Arif Sahudi (kiri), kuasa hukum dari Kartika Law Firm Solo, menunjukkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan regulasi tentang minimarket di Sukoharjo, Kamis (9/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Pemkab diminta mematuhi putusan PTUN terkait izin Alfamidi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo diminta mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mewajibkan Pemkab menerbitkan izin toko modern Alfamidi yang disegel tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengelola toko modern Alfamidi Sukoharjo melalui kuasa hukumnya mengajak Pemkab duduk bersama mencari solusi terbaik. Keputusan PTUN dibacakan majelis hakim pada Desember 2016.

Hal itu dikatakan Arif Sahudi, kuasa hukum dari Kartika Law Firm Solo yang mewakili Yulius Eka Setiawan, warga Ringin Asri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, selaku pihak yang mengusahakan izin bagi Indomaret, Alfamart dan Alfamidi di Sukoharjo.

“Kami tidak mempermasalahkan Pemkab Sukoharjo mengajukan banding atasan putusan PTUN Semarang. Namun manajemen toko modern Alfamidi berharap ada dialog bersama mencari solusi terbaik sehingga keputusan PTUN bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu Pemkab Sukoharjo,” kata Arif didampingi kuasa hukum lainnya, Utomo Kurniawan, kepada wartawan di Sukoharjo, Kamis (9/2/2017).

Arif menjelaskan hakim PTUN memutuskan empat Indomaret, tiga Alfamart, dan dua Alfamidi di Sukoharjo bisa beroperasi kembali. Sembilan toko modern itu tersebar di berbagai lokasi di Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Baki, Kecamatan Mojolaban, Kecamatan Bendosari, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Polokarto.

“Langkah awal kami memang akan mengoperasikan Alfamidi di Jl. Jenderal Sudirman Sukoharjo tetapi dilarang. Sementara putusan PTUN sudah jelas bahwa Alfamidi tersebut bisa beroperasi.”

Lebih lanjut, Arif mengatakan investor toko modern ke Sukoharjo tidak ingin membuat kegaduhan tetapi ingin menanamkan investasi dan membuka lowongan kerja. Menurutnya, semenjak penutupan toko modern tersebut pengelola merugi.

“Masyarakat juga dirugikan karena corporate social responsibility [CSR] tidak tersalurkan. Kami juga sudah mengirimkan surat berisi hasil putusan PTUN Semarang dan PTUN sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Sukoharjo. Inti surat itu agar Pemkab Sukoharjo segera melaksanakan keputusan. Kami melihat persoalan hukum selesai karena sudah ada putusan,” jelasnya.

Arif juga menegaskan Alfamidi tergolong supermarket, bukan minimarket. “Jadi Alfamidi tidak terkena aturan moratorium dari Pemkab Sukoharjo karena yang dimoratorium adalah minimarket. Alfamidi di Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Samanhudi, Sukoharjo, tidak termasuk klasifikasi moratorium. Pengajuan izinnya juga dilakukan sebelum moratorium.”

Arif menambahkan kliennya sudah mendapatkan rekomendasi dari satuan kerja (satker) terkait dan mendapatkan izin mendirikan bangunan. “Tidak ada yang salah pendirian Alfamidi di Sukoharjo. Kami ingin ada rembuk bersama dengan Pemkab sehingga jalan tengahnya bisa ditemukan,” kata dia berkali-kali di hadapan wartawan Sukoharjo.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, meminta pengelola Alfamidi tak beraktivitas dulu karena masih ada upaya banding dari Pemkab Sukoharjo atas putusan PTUN. Heru mengatakan keberadaan Alfamidi berstatus quo hingga ada putusan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya