SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Pemkab kembali akan menutup 30 minimarket ilegal.

Solopos.com, SUKOHARJO–Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya bertekad turun sendiri lagi menutup toko modern ilegal jika aparatnya tak bertindak. Data dan hasil koordinasi Bupati dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperoleh kabar bahwa seratusan lebih toko modern di Sukoharjo hanya 51 toko modern yang memenuhi persyaratan. Sisanya tak memiliki izin atau menyimpang dari regulasi. Tahap kedua, sebanyak 30 toko modern akan ditutup lagi pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya kepada wartawan di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (14/6/2016). “Sebanyak 17 toko modern sudah ditutup pada tahap pertama kemarin. Sekarang, ada 62 toko modern yang akan dikroscek ulang tentang persyaratannya. Kroscek dilakukan oleh tim gabungan agar bisa diketahui secepatnya apakah izin sudah lengkap atau belum. Jika hasilnya persyaratan tak memenuhi ya ditutup,” katanya.

Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Sukoharjo ini menegaskan, pekan ini tim gabungan dibawah koordinasi satpol PP akan menyampaikan peringatan kepada 30 pemilik toko modern. “Jika pekan ini tim gabungan tak melakukan penutupan terhadap toko modern ilegal ya Bupati turun lagi.”

Pada bagian lain, Bupati bercerita, beberapa pemilik toko modern telah melobi dirinya sejak dirinya memimpin penutupan toko modern awal Juni lalu. “Ada yang menangis dan menyatakan bahwa toko tersebut satu-satunya mata pencaharian. Tetapi kami katakan pemenuhan persyaratan itu aturan sehingga Bupati mengamini. Aturan itu bukan hanya dibuat oleh Bupati tetapi sudah produk hukum DPRD Sukoharjo sehingga kami tidak bisa apa-apa,” jelasnya.

Bukankah langkah penutupan itu akan mengundurkan investor ke Sukoharjo? Bupati menegaskan tindakan penegakan regulasi merupakan langkah luar biasa. “Pengusaha di Sukoharjo tak akan komplain jika persyaratan komplit. Jadi jangan coba-coba membuat (perusahaan) di Sukoharjo apabila tak ada izin.”

Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Sukoharjo, Joko Cahyono, mendukung konsistensi Bupati menutup toko modern ilegal. Joko juga meminta masyarakat lokal Sukoharjo mematuhi aturan pendirian toko modern. Namun, tegasnya, di Sukoharjo telah ada regulasi moratorium izin toko modern.

“Kami juga berharap Bupati tidak menerbitkan izin baru toko modern karena ada perda yang mengatur moratorium hingga 2018,’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Sukoharjo, Sutarmin meminta kegiatan penutupan toko modern ilegal konsisten dan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol) PP tak hanya cari muka atau melaksanakan kegiatan jika ditunggui Bupati. Lembaga Satpol PP merupakan lembaga penegak peraturan daerah (perda) yang bisa melangkah sesuai regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya