SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo (tiga dari kanan, baju safari) ikut menempelkan spanduk peringatan di pintu swalayan toko modern di Jalan Slamet Riyadi, Sukoharjo, Kamis (11/8/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Hingga saat ini Satpol PP telah menutup 54 toko modern.

Solopos.com, SUKOHARJO–Anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP) Sukoharjo kembali menutup 11 toko modern ilegal di Sukoharjo, Kamis (11/8/2016). Hingga Kamis, jumlah toko modern ilegal yang ditutup tim gabungan dibawah komando satpol PP total 54 buah. Bagi toko modern yang telah ditutup paksa tak bisa lagi memperpanjang perizinan karena di Sukoharjo ada moratorium hingga 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo disela-sela pemasangan spanduk peringatan di salah satu toko swalayan Jalan Slamet Riyadi, Sukoharjo, Kamis. “Hari ini, 11 toko modern ilegal ditutup tetapi sebelumnya para pengelola sudah mendapatkan surat peringatan ketiga. Ke-11 toko modern tersebar di enam kecamatan dan paling banyak di Kecamatan Kartasura yakni lima lokasi,” jelasnya.

Sisanya enam lokasi tersebar di Kecamatan Tawangsari sebanyak dua lokasi dan masing-masing satu lokasi di Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Polokarto, Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Baki.

Pantauan Solopos.com, kondisi pintu swalayan tertutup hanya satu pintu kecil yang terbuka. tiga karyawan toko swalayan keluar dari swalayan tersebut setelah beberapa petugas tim gabungan masuk.

Di ruangan sebagian rak sudah kosong. Sutarmo menjelaskan setelah penutupan hari ini dirinya bersama dinas terkait segera menyiapkan regulasi baru. Tentang persyaratan pendirian toko tradisional, jelas dia, ada berbagai pertimbangan selain faktor ilegal yakni keberadaan CSR (coorporate social responsibility) tidak termonitor, produk yang dijual tidak bekerja sama dengan UMKM setempat dan tenaga kerja setempat sedikit.

“Padahal aturan menggandeng kerja sama memperdagangkan produk UMKM setempat wajib dilakukan oleh pengelola toko modern.”

Lebih lanjut dijelaskannya, produk yang dijual mayoritas produk luar negeri. Menyinggung soal apakah ada pembatasan toko modern di masing-masing kecamatan, Sutarmo menjelaskan Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Grogol menjadi daerah berkembang sehingga boleh didirikan toko modern lebih banyak. Sutarmo tak menyebutkan jumlahnya secara pasti.

“Yang jelas, jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional semestinya 1.000 meter masih terjadi seperti di Nguter, Tawangsari dan Weru.”

Sementara itu, dua pegawai swalayan yang ditutup, Tekad dan Demara mengaku sebulan terakhir tempatnya bekerja sudah tutup. “Hari ini tinggal menyelesaikan pengamanan data. Penutupan dilakukan setelah mendapatkan surat peringatan,” ujar Tekad. Tekad menyatakan karyawan dipindahkan ke toko lain di daerah yang masih beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya