SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Sebanyak 10 toko modern di Sukoharjo diberi surat peringatan oleh Dinas PKUKM karena izin operasionalnya habis.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di bawah koordinasi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Sukoharjo melayangkan surat peringatan kepada 10 pemilik toko modern, Jumat (9/2/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat peringatan diberikan karena izin operasional 10 toko modern itu telah habis. Pemilik diberi waktu tujuh hari untuk berkemas karena tidak ada perpanjangan izin operasional dengan adanya aturan moratorium minimarket.

“Regulasinya kami [tim gabungan] memberi surat peringatan kepada pemilik dan tidak langsung menutup usaha. Kami memberi waktu tujuh hari kerja kepada pemilik untuk berbenah,” kata Kepala Dinas PKUKM Sukoharjo, Sutarmo, kepada Solopos.com, Jumat.

Menurutnya, saat tim gabungan datang dan memberi surat peringatan, pegawai di toko modern kaget karena tidak mengetahui izin operasionalnya habis. Sepuluh toko modern itu berada di enam kecamatan dari 12 kecamatan di Sukoharjo.

Baca:

Lebih lanjut Sutarmo, mengatakan operasional toko modern itu melanggar Perda Nomor 07/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perbub Nomor 06/ 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket. Ke-10 toko modern yang didatangi tim ada di Gatak, Weru, Nguter, dan Baki masing- masing dua toko modern dan masing-masing satu toko modern di Tawangsari dan Mojolaban.

“Kami akan terus memantau apakah ke-10 toko modern tersebut patuh atau tidak menutup tokonya. Kalau tidak mau menutup tentunya menjadi kewenangan Satpol PP untuk menutup paksa,” jelas mantan Kepala Satpol PP Sukoharjo.

Sutarmo menambahkan telah membentuk dua tim untuk menyisir dan memberikan peringatan kepada pengelola toko modern yang dinilai melanggar perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya