SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Bupati memastikan tidak akan memperpanjang izin operasional toko modern.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membentuk tim khusus untuk mengevaluasi dan membuat aturan baru tentang syarat-syarat pendirian minimarket lokal. Munculnya regulasi baru diharapkan memberi kepastian bagi pemilik toko modern yang telah ditutup memulai lagi usahanya. Namun, keberadaan toko modern yang sudah ditutup tidak bisa dibuka kembali jika menyimpang dari aturan regulasi minimarket lokal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu kembali disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya seusai menghadiri pamitan calon haji Sukoharjo di Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (3/8/2016). Penegasan tentang kepastian usaha pemilik toko modern yang sudah ditutup pernah disampaikan di Gedung DPRD Sukoharjo.

“Selama saya menjabat Bupati, Insya Allah tidak bisa lagi izin toko modern diperpanjang. Pemkab Sukoharjo melakukan penutupan toko modern beberapa waktu lalu karena keluhan masyarakat bahwa keberadaan toko modern mematisurikan pemilik kelontong,” jelas dia.

Bupati menyatakan kepastian berusaha ditunggu-tunggu pemilik toko modern yang telah ditutup. “Kami sudah bentuk tim khusus untuk membuat aturan persyaratan pendirian minimarket lokal. Apakah modal usaha minimarket lokal dibatasi kurang dari Rp200 juta atau bagaimana menjadi kewenangan tim khusus. Ataukah persyaratan pendirian minimarket lokal harus penduduk asli Sukoharjo, lahan milik sendiri dan sebagainya masih dalam kajian tim khusus. Pemkab ingin pemilik usaha di Sukoharjo utamanya toko modern ada kepastian.”

Bupati menegaskan Pemkab Sukoharjo mempersilahkan pengusaha mendirikan toko modern sekaliber carefour atau toko modern yang lain. “Kami menginginkan pengusaha-pengusaha lokal Sukoharjo bermunculan dan proses pengurusan perizinan toko kecil nantinya tidak akan dipersulit. Tim khusus melibatkan disperindag, BPMPP, camat dan instansi terkait. Yang jelas kami tetap mengutamakan kebijakan pro rakyat.”

Lebih lanjut Bupati menjelaskan regulasi baru nanti akan segera ditetapkan apakah berupa peratuan bupati atau peraturan daerah. Pada bagian lain, Bupati menegaskan hasil verifikasi tim dari 61 toko modern yang masih berdiri terdapat tujuh toko modern yang terindikasi ilegal. “Nantinya toko modern ilegal itu juga ditutup.”

Terpisah, salah seorang pemilik toko modern LA Swalayan, Bibit menyatakan, pemangku kepentingan Pemkab Sukoharjo tak akan membuat aturan yang mencekik rakyatnya sendiri. Menurutnya, regulasi yang dibuat akan melindungi rakyat lokal Sukoharjo dan menyejahterakannya. Bibit meminta, Pemkab memperketat dan mengawasi secara intens minimarket sistem waralaba.

“Minimarket sistem waralaba kurang memberdayakan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) bahkan nyaris tidak menjual produk UMKM lokal. Beberapa jenis komoditi dikuasai dari hulu hingga hilir, termasuk ekspedisinya,” katanya.

Bibit menyatakan semakin besar banyak minimarket waralaba semakin besar pula modal daerah yang lari ke tangan segelintir pengusaha besar. “Daerah hanya dijadikan konsumen. Namun jika menumbuhkembangkan minimarket lokal akan membawa efek domino. Seperti produk lokal terangkat, produsen makanan atau minuman lokal mendapatkan pasar dan menciptakan lapangan kerja baru lebih luas.”

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 43 toko modern ilegal telah ditutup paksa oleh tim gabungan. Penutupan dilakukan secara bertahap yakni tahap pertama sejumlah 17 toko modern dan tahap kedua, sebanyak 26 toko modern. Pentupan toko modern tidak hanya pada toko berjejaring tetapi semua toko modern ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya