SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sukoharjo memasang papan pengumuman peringatan bahwa toko modern ilegal di Lingkungan/Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo disegel, Jumat (24/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Satpol PP menutup toko yang belum memiliki izin operasional.

Solopos.com, SUKOHARJO–Sesuai deadline, personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sukoharjo bersama tim gabungan menutup toko modern ilegal. Sebanyak 26 toko modern ilegal tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo menjadi sasaran penutupan dan penyegelan tim gabungan terdiri atas TNI, Polri, Disperindag dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Penutupan sejumlah toko modern ilegal itu diharapkan berlangsung sehari, Jumat (24/6/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua tim dikerahkan untuk menutup toko-toko tersebut. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, memimpin penyegelan tiga toko modern ilegal, yakni di Kelurahan Bulakrejo dan Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Toko modern ilegal yang sudah disegel hingga Jumat sebanyak 43 toko.

Pantauan Solopos.com di lokasi, tiga toko modern ilegal tutup saat didatangi tim gabungan. Pintu depan toko tertutup rapat. Namun demikian, petugas tetap menyegel toko tersebut dengan menempelkan lembar papan pengumuman peringatan berisi toko modern tersebut ilegal.

Sutarmo berharap penyegelan ke-26 toko selesai sehari. Pada bagian lain, Sutarmo menyatakan toko modern berdekatan dengan pasar tradisional di Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Nguter tidak masuk daftar penyegelan karena perizinannya lengkap.

“Toko modern yang tak masuk daftar berarti tidak termasuk yang ditutup. Kami akan terus evaluasi keberadaan toko modern dan perda.”

Lebih lanjut dijelaskannya, jika hasil verifikasi lanjutan ditemukan lagi toko modern ilegal maka akan dilakukan penyegelan tahap ketiga dan seterusnya. Menurutnya, moratorium berlangsung hingga 2018.

“Setelah (kegiatan) ini akan dievaluasi dan dicarikan win-win solution sehingga pedagang kecil dilindungi dan bisa berjualan dan toko modern bisa membuka usaha dengan catatan memiliki izin,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya