SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Toko modern Sragen, tim gabungan menyisir 15 unit toko modern di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan penegakan peraturan daerah (perda) Pemkab Sragen menyisir 15 unit minimarket atau toko modern di sepanjang jalan protokol Sragen, yakni dari simpang empat Pilangsari, Ngrampal hingga Grompol, Masaran, Senin (25/4/2016). Tim yang dikoordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menemukan satu minimarket yang habis izinya per Senin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim gabungan tersebut terdiri atas Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

PPNS Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Anton Sujarwo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (26/4/2016), mengatakan tim menemukan satu toko modern di Dukuh Ngrowo RT 002, Pilangsari, Ngrampal yang habis izinnya. Dia menyampaikan dua jenis perizinan yang habis, yakni tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“TDP dan SIUP minimarket itu habis per 25 April 2016. Kami langsung meminta pengelola minimarket untuk membuat pernyataan tertulis untuk kesanggupan mengurus perpanjangan perizinan itu. Anggota tim ada sembilan orang. Kami menyisir toko modern itu secara berkala,” ujar dia.

Anton berencana mengecek tindak lanjut atas pernyataan pengelola minimarket pada Rabu (26/4/2016) besok. Selain itu, Anton juga akan berkoordinasi dengan BPTPM untuk meminta data toko modern yang ada di Bumi Sukowati. Selama ini data toko modern itu, kata Anton, belum diserahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegak perda. Anton meyakini jumlah toko modern di Sragen lebih dari 15 lokasi.

“Data dari BPTPM akan dijadikan dasar untuk menggelar operasi toko modern di tingkat kecamatan. Kami juga bisa mengetahui toko modern yang akan habis perizinannya sehingga kami bisa mengingatkan pengelola minimarket jauh hari. Kami juga menyosialisasi tahapan tindakan bila perizinan itu tak dipenuhi,” kata Anton.

Anton menjelaskan tahapan tindakan mulai dari pernyataan untuk perpanjangan izin, peringatan lisan, tertulis, dan seterusnya. Ketentuan itu diatur dalam Perda No. 12/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Kasubid Perizinan Industri, Perdagangan, Koperasi, dan Reklame BPTPM Sragen, Bambang Sutrisno, menyampaikan proses perpanjangan izin TDP dan SIUP diurus setelah kedua izin habis. Dia mengatakan izin TDP dan SIUP itu satu paket sehingga masa berlakunya sama, yakni lima tahun.

“Pengurusan perizinan tersebut berlangsung maksimal tiga hari dengan catatan semua persyaratan lengkap. Memperpanjang TDP dan SIUP itu prosesnya sama seperti membuat perizinan baru. Harus ada keterangan kepala desa, RT, dan HO [hinder ordonantie] bila ada aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan,” tambah Bambang saat ditemui Solopos.com secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya