SOLOPOS.COM - Spanduk untuk materi promosi terpasang di depan Robinson, Purwosari, Solo, Jumat (27/5/2016). Pengelola Robinson menghapus tulisan Department Store di papan dan materi promosinya, merujuk Perda No 5 tahun 2011, toko modern dapat berupa minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun perkulakan harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo, Pemkot mengirim surat ke manajemen Robinson Saripetojo untuk penyesuaian izin.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta manajemen pengelola Robinson Saripetojo segera menyesuaikan perizinan sesuai pengajuan awal sebagai hotel, pertokoan nonmal, atau nonpasar modern.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta, Rakhmat Sutomo, saat ditemui di car free day Jl. Slamet Riyadi, Minggu (29/5/2016), mengemukakan Pemkot telah melayangkan surat resmi kepada pengelola Robinson Saripetojo, Kamis (25/5/2016) lalu. “Kami sudah kirimkan surat resmi ke pengelola untuk menyesuaikan semuanya sesuai perizinan awal dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terangnya.

Rakhmat mengatakan terdapat tiga poin evaluasi perizinan, antara lain pelibatan pengusaha kecil dan menengah, penataan tenant, serta analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin).  “Tiga hal itu poin evaluasi dalam surat yang kami. Semuanya harus disesuaikan. Kota Solo memang proinvestasi tapi tidak boleh melanggar regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, melencengnya rekomendasi andalalin Robinson Saripetojo yang semula diajukan untuk hotel dan pertokoan nonmal dan nonpasar modern membuat lalu lintas sekitar pertokoan modern tersebut semrawut. Selain itu, parkir liar juga marak di depan dan sekitarnya.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Minggu siang, parkir kendaraan meluber ke jalur lambat yang biasa digunakan untuk akses masyarakat dari Jl. Agus Salim dan Jl. Slamet Riyadi menuju Jl. Transito. Parkir tersebut menempati wilayah yang telah dipasang rambu larangan parkir. Selain itu, parkir kendaraan  di persimpangan antara Jl. Transito dan Jl. Slamet Riyadi juga membuat laju kendaraan terhambat.

Dimintai tanggapannya terkait perparkiran di depan Robinson yang mengganggu arus lalu lintas, Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di lahan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Kami enggak pernah mengizinkan. Beberapa waktu lalu warga sekitar mengajukan perizinan dan belum kami setujui karena lahannya mengganggu lalu lintas. Kalau parkir di sana memang mengganggu akan kami tertibkan,” tegasnya.

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajat, menyatakan penerbitan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) eks pabrik Saripetojo hanya diperuntukkan sebagai hotel.

“Pengajuan andalalin dulu tidak ada tokonya, hanya hotel,” bebernya.

Herman, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo untuk meninjau kembali rekomendasi andalalin yang sudah diterbitkan lantaran berbeda dengan tujuan awal perizinan bangunan.

Terpisah, Manajer Robinson Saripetojo, Panji Deni, mengklaim penerbitan IMB Robinson sudah sesuai prosedur. Menurut Panji, Dishubkominfo mengetahui persis pengajuan andalalin toko modern tersebut. “Izin yang saya ketahui sudah lengkap. Buktinya kemarin pejabat Dishubkominfo hadir bersama Wakil Wali Kota (Achmad Purnomo) untuk meresmikan toko,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya