SOLOPOS.COM - Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto, mengunjungi stan yang diselenggarakan dalam Solo Investment Trade and Tourism Expo (Sittex) di Solo Square Mall, Kamis (11/6/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo, satu toko berjejaring di Jl Veteran diketahui bergeser ke lokasi dengan luasan yang lebih besar.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo kecolongan minimarket Jalan Veteran bergeser lokasi ke ruko sebelahnya dengan kondisi luasan lahan lebih besar. Pihak pengelola minimarket hingga kini tak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemkot ihwal pindah lokasi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto menjelaskan sesuai prosedur pemindahan lokasi minimarket diwajibkan dilaporkan kepada Pemkot. Meskipun, pemindahan lokasi bersifat sementara ataupun permanen.  Hal ini lantaran berkaitan dengan alamat minimarket sesuai surat izin usaha toko modern (IUTM) yang diterbitkan Pemkot.

“Kasus minimarket di Jl. Veteran yang geser lokasi belum ada pemberitahuan ke Pemkot. Jadi meskipun geser ke sebelahnya tetap harus laporan ke Pemkot. Gesernya itu apakah permanen atau hanya sementara. Nah ini tidak laporan sama sekali ke kami,” kata Toto ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2016).

Toto mengatakan telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) untuk meminta klarifikasi pihak pengelola minimarket. Toto berharap pihak pengelola mematuhi aturan dengan melaporkan pemindahan lokasi kepada Pemkot. Apalagi lokasi minimarket dipindah  ke ruko dengan luasan lahan yang lebih besar.

“Jika nanti pemindahan itu permanen, pihak pengelola harus memperbaharui IUTM karena berganti alamat,” terangnya.

Toto mengaku tidak bisa bekerja sendiri dalam memantau dan mengawasi keberadaan minimarket di Kota Bengawan. Pengawasan minimarket tetap ranahnya ada di Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Toto juga meminta warga ikut mengawasi keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing. Utamanya keberadaan minimarket baru karena patut dicurigai. Mengingat sampai saat ini keran pendirian minimarket baru di Kota Bengawan masih ditutup Pemkot. Keberadaan 70 minimarket yang tersebar di Solo dinilai sudah overload.

Pemkot sejak 2014 silam, tidak lagi menerbitkan izin pendirian minimarket baru. Hal ini sesuai hasil kajian minimarket. Hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang moratorium minimarket.  “Jadi kalau ada pengelola minimarket mengajukan IUTM baru, pasti kami tolak,” katanya.

Toto menyebutkan ada belasan permohonan pengajuan pendirian minimarket baru yang masuk BPMPT. Namun permohonan langsung ditolak. Pihaknya belum akan memproses pengajuan pendirian minimarket baru sepanjang SE tentang moratorium belum dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya