SOLOPOS.COM - Ilustrasi, 9 Minimarket Baru yang Sudah Diizinkan Beroperasi (Harian Umum Solopos Rabu, 6 Agustus 2014)

Toko modern Solo, pedagang memrotes kebijakan Pemkot memberi izin operasional minimarket 24 jam.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pedagang kelontong protes terhadap kebijakan Pemkot yang memberikan izin operasional selama 24 jam kepada 16 minimarket di Kota Bengawan. Pedagang menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penindasan terhadap rakyat kecil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pedagang kelontong di Jl. Ir. Juanda, Pucangsawit, Surani, mengatakan tidak setuju ketika minimarket yang ada di dekat toko kelontongnya diizinkan buka 24 jam.

Menurut dia, hal itu bisa membuat pedagang kecil yang ada di sekitar minimarket gulung tikar secara perlahan.

Surani mengatakan sejak minimarket yang berjarak sekitar 100 meter dari tokonya itu dibuka dua tahun lalu telah berdampak pada tingkat penjualan. Dia mengaku pendapatannya turun 50% dari pendapatan sebelum adanya toko modern tersebut.

“Apalagi nanti kalau buka 24 jam, kemungkinan besar pendapatan akan turun drastis. Saat ini banyak pengguna jalan yang lebih memilih berbelanja di minimarket dibandingkan di toko. Kalau ini dibiarkan, ya bisa saja akan gulung tikar,” terangnya saat ditemui Solopos.com di tokonya, Jumat (6/11/2015).

Surani menambahkan perlu ada tindakan dari Pemkot untuk melindungi pedagang kecil. Dia berharap Pemkot membatalkan pemberian izin operasional 24 jam kepada 16 minimarket. Menurut dia, itu merupakan bentuk kepedulian yang nyata terhadap kepentingan rakyat kecil.

Pedagang kelontong Gendingan, Jebres, Tri Kartika Hestiningsih, mengatakan tidak setuju ketika jam operasional minimarket diperbolehkan 24 jam. Hesti mengatakan izin buka satu hari penuh tersebut bisa mematikan usaha kecil yang ada di sekitar minimarket.

“Kami tegas menolak jika minimarket yang ada di wilayah Gendingan buka 24 jam. Itu sudah menjadi janji Pemkot, kalau itu dilanggar berarti pemerintah sudah tidak berpihak pada rakyat kecil,” ujar Hesti kepada Solopos.com.

Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, menegaskan Pemkot harus mempertimbangkan dampak sosial sebelum memberikan izin operasional 24 jam kepada minimarket. Dia juga meminta Pemkot untuk meninjau lokasi minimarket yang akan diberi izin itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya