SOLOPOS.COM - ilustrasi

Toko modern Solo semakin bertambah ramai dengan hadirnya Robinson.

Solopos.com, SOLO – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menolak permohonan izin pengelolaan lahan parkir di jalan (on street) oleh warga sekitar pusat perbelanjaan Robinson Saripetojo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun solopos.com, permohonan resmi tersebut diajukan perwakilan warga RT 001/RW 015 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, pada akhir 2015 lalu. Lokasi parkir yang diajukan pengelolaannya berada di depan Robinson Saripetojo atau jalur lambat yang mengarah ke Jl. Transito.

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, Moch Usman, mengemukakan pemerintah tegas menolak pengajuan izin pengelolaan parkir di depan Robinson Saripetojo lantaran badan jalan dan jalur lambat tersebut rawan macet saat kepadatan lalu lintas meningkat.

“Kami tegas menolak usulan pembukaan lahan parkir di sana. Jawaban surat permohonan resmi sudah kami sampaikan kepada perwakilan warga Sondakan. Selain itu, penegasan juga sudah disampaikan lewat pemasangan rambu dilarang parkir di sana,” jelasnya saat berbincang dengan solopos.com, Kamis (9/6/2016).

Usman menegaskan keberadaan parkir di depan Robinson Saripetojo saat ini liar dan menyalahi aturan. Meskipun demikian, dia masih memberikan tolerasi kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk melaksanakan koordinasi dengan pengelola parkir setempat.

“Dari rapat koordinasi Senin [(5/6)] lalu, kami masih memberikan toleransi. Tapi sampai sekarang sepertinya belum direspons. Jalan yang sudah dipasang tanda larangan parkir masih dipakai untuk parkir. Dalam waktu dekat kami akan menggelar operasi gabungan dengan pihak terkait jika pengelola parkir liar masih nekat beroperasi di sana,” tegasnya.

Menurut Usman, terdapat tiga pengelola yang mengajukan usulan pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan baru itu. Namun hanya satu yang resmi mengajukan izin dan sudah diberikan surat resmi balasan penolakan.

Menanggapi penolakan izin pengelolaan lahan parkir di seputar tempat tinggalnya dari pemerintah, Warga Kampung Jantirejo RT 001/RW 015 Kelurahan Sondakan, Agus, 48, menuturkan tak keberatan dengan penolakan tersebut.

“Enggak masalah kami ditolak. Justru itu menjadi ketegasan dari pemerintah sebenarnya lahan parkir di sana boleh dipakai parkir atau tidak. Tapi semisal kami tidak diberikan lahan parkir, jangan lantas parkir di sana boleh dikelola pihak lain,” keluhnya.

Menurut Agus, selama ini pengelolaan parkir on street di jalur lambat menuju Jl. Transito di depan Robinson Saripetojo tidak dikelola warga sekitar tempat tinggalnya. “Kami tidak tahu siapa yang mengelola parkir di sana. Yang jelas bukan dari warga sini,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya